Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan sebuah program penegakan hukum lalu lintas berskala nasional yang diberi nama Operasi Patuh 2026. Berbeda dari tren penegakan hukum yang cenderung mengandalkan teknologi, operasi ini akan mengintegrasikan kembali metode tilang manual di samping sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengonfirmasi bahwa Operasi Patuh 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh penjuru negeri mulai tanggal 8 hingga 22 Juni 2026. Beliau menekankan bahwa pendekatan penegakan hukum dalam operasi ini akan bersifat modern dan terukur. Rencananya, komposisi penindakan akan terdiri dari 60 persen melalui sistem ETLE, 30 persen melalui tilang manual, dan 10 persen sisanya akan difokuskan pada pendekatan yang bersifat simpatik dan humanis.
Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa dominasi penindakan menggunakan ETLE merupakan langkah strategis yang dirancang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, diharapkan tidak ada ruang bagi subjektivitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri akan memaksimalkan penggunaan teknologi ETLE. Ini mencakup kamera ETLE yang terpasang secara statis di berbagai titik strategis, kamera ETLE yang terpasang pada kendaraan patroli (mobile), hingga pemanfaatan drone ETLE yang memiliki kemampuan canggih untuk merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Teknologi ini memungkinkan perekaman pelanggaran secara detail dan akurat tanpa memerlukan kehadiran petugas secara langsung di setiap titik.
Namun demikian, Agus Suryonugroho menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak akan lepas tangan sepenuhnya. Mereka tetap akan melaksanakan penindakan tilang manual, terutama untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan memiliki potensi sangat tinggi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Penindakan langsung oleh petugas di lapangan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelanggar.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan tilang manual di lapangan meliputi, namun tidak terbatas pada, tindakan melawan arus lalu lintas, penggunaan telepon genggam saat mengemudikan kendaraan, pengemudi yang masih di bawah umur, tidak mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara roda dua, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat, serta kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading). Pelanggaran-pelanggaran ini seringkali menjadi pemicu utama terjadinya insiden kecelakaan.
Di samping upaya penegakan hukum yang tegas, pendekatan humanis tetap menjadi elemen penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Hal ini akan diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan preventif, seperti kampanye sosialisasi tertib berlalu lintas, penyuluhan keselamatan berkendara, serta pemberian teguran simpatik kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan pengguna jalan.
Menambah detail mengenai fokus penindakan, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Aries Syahbudin, menggarisbawahi bahwa pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan akan menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026. Pelanggaran tersebut meliputi pelat nomor yang sengaja dicopot, tidak dipasang sama sekali, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau bahkan disamarkan dengan menggunakan stiker maupun cat.
Aries Syahbudin menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran terkait pelat nomor ini menjadi perhatian khusus karena dapat secara signifikan menghambat kinerja sistem pembacaan kamera ETLE. Hal ini tentu saja akan berdampak pada efektivitas proses penegakan hukum berbasis elektronik. Dengan mengidentifikasi dan menindak pelanggaran semacam ini, diharapkan sistem ETLE dapat berfungsi optimal dalam mendeteksi setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Lebih lanjut, pengadaan Operasi Patuh 2026 ini juga mencerminkan upaya Polri untuk terus beradaptasi dengan dinamika dan tantangan dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Penggabungan antara teknologi mutakhir dengan metode penegakan hukum tradisional diharapkan mampu menciptakan sinergi yang efektif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat meminimalkan angka kecelakaan, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.






