Jakarta – Dunia hiburan Tanah Air kembali diramaikan dengan terkuaknya aset kekayaan salah satu selebriti papan atas, Raffi Ahmad. Melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkannya pada 30 Maret 2026 untuk periodik tahun 2025, terungkap bahwa koleksi kendaraan sang presenter papan atas ini mencapai jumlah yang mencengangkan. Totalnya, Raffi Ahmad tercatat memiliki 33 unit kendaraan, terdiri dari 18 mobil dan 15 motor, dengan taksiran nilai keseluruhan mencapai Rp 68,392 miliar.
Di antara deretan kendaraan mewah tersebut, sebuah mahakarya otomotif asal Inggris, Rolls-Royce Phantom lansiran tahun 2022, menjadi sorotan utama. Mobil supermewah ini tercatat sebagai aset transportasi termahal dalam daftar kekayaan Raffi Ahmad. Menariknya, nilai taksiran Rolls-Royce Phantom ini mengalami kenaikan signifikan. Jika pada laporan tahun sebelumnya mobil ini ditaksir senilai Rp 14 miliar, pada LHKPN tahun 2025 nilainya melonjak drastis menjadi Rp 18 miliar. Peningkatan nilai ini tentu saja mengundang rasa penasaran publik, terutama terkait dengan implikasi finansial yang menyertainya, salah satunya adalah beban pajak tahunan.
Dengan banderol harga yang menembus angka miliaran rupiah, sudah sewajarnya jika kewajiban pajak tahunan yang harus ditanggung pun tidak main-main. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Sistem Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan untuk Rolls-Royce Phantom ini diperkirakan mencapai nominal fantastis, yaitu sekitar Rp 200 jutaan. Angka ini jelas menunjukkan betapa tingginya kelas kendaraan yang dimiliki oleh Raffi Ahmad, yang juga dikenal sebagai hadiah istimewa untuk sang istri tercinta, Nagita Slavina, saat dibeli pada tahun 2022 senilai Rp 20 miliar.
Kepemilikan Rolls-Royce Phantom bukan sekadar simbol status, melainkan juga representasi dari kecanggihan teknologi dan kemewahan tak tertandingi. Mobil ini ditenagai oleh mesin V12 twin-turbo berkapasitas 6.749 cc, sebuah konfigurasi yang mampu menghasilkan tenaga sebesar 564 daya kuda pada putaran 5.000 rpm. Torsi maksimumnya mencapai 900 Nm pada putaran 1.700 rpm, memberikan akselerasi yang responsif dan kuat. Kemampuan ini didukung oleh sistem penggerak All Wheel Drive (AWD) yang dipadukan dengan transmisi otomatis, menghadirkan pengalaman berkendara yang mulus dan terkendali. Dari kondisi diam hingga mencapai kecepatan 100 kilometer per jam, Rolls-Royce Phantom hanya membutuhkan waktu 5,4 detik, dengan kecepatan puncak yang mampu menembus 250 kilometer per jam.
Dari sisi efisiensi bahan bakar, Rolls-Royce Phantom ini mencatatkan konsumsi rata-rata sekitar 7,2 kilometer per liter. Dengan kapasitas tangki bahan bakar sebesar 100 liter, mobil ini menawarkan jangkauan yang cukup memadai untuk perjalanan jarak jauh. Aspek kenyamanan dan fitur hiburan juga menjadi prioritas utama. Pengemudi dimanjakan dengan kontrol audio dan cruise control yang terintegrasi pada kemudi. Fitur Adaptive Cruise Control turut hadir, mempermudah pengendara dalam menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya, sekaligus mengurangi kelelahan saat berkendara dalam kondisi lalu lintas yang padat. Sensor parkir di bagian depan dan belakang kendaraan memastikan kemudahan manuver saat parkir, bahkan di ruang yang sempit sekalipun.
Masuk ke dalam kabin, kemewahan Rolls-Royce Phantom semakin terasa. Salah satu fitur paling ikonik adalah opsi atap mobil yang dilapisi dengan serat optik, menciptakan ilusi langit berbintang saat malam hari. Fitur ini memberikan nuansa dramatis dan romantis, menjadikan setiap perjalanan terasa lebih istimewa. Kehadiran Rolls-Royce Phantom ini semakin menegaskan citra Raffi Ahmad sebagai salah satu publik figur yang gemar mengoleksi kendaraan mewah, sekaligus memberikan gambaran tentang gaya hidup glamor yang kerap ia tampilkan di hadapan publik.
Laporan LHKPN ini tidak hanya memberikan gambaran sekilas tentang kekayaan Raffi Ahmad, tetapi juga menjadi catatan penting mengenai aset yang dimiliki oleh para pejabat publik dan penyelenggara negara. Keterbukaan informasi melalui LHKPN bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan bahwa kekayaan yang dimiliki diperoleh secara sah dan transparan. Dengan semakin terbukanya data kekayaan para tokoh publik, diharapkan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aset dan sumber pendapatan mereka, sekaligus menjadi kontrol sosial bagi penyelenggara negara. Fenomena kepemilikan kendaraan mewah seperti Rolls-Royce Phantom ini tentu saja akan terus menjadi topik perbincangan menarik, sekaligus mengingatkan kita akan adanya jurang perbedaan ekonomi yang cukup lebar di masyarakat.
Terkait dengan nilai pajak yang fantastis, angka Rp 200 jutaan per tahun untuk satu unit mobil mewah memang bukan nominal yang kecil. Angka ini mencerminkan tingginya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Semakin tinggi NJKB sebuah kendaraan, semakin besar pula PKB yang harus dibayarkan. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang seringkali menerapkan pajak progresif untuk kendaraan mewah, sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong penggunaan transportasi publik. Status kepemilikan Rolls-Royce Phantom ini pun masih tercatat aktif, dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru akan berakhir pada tahun 2028, menunjukkan bahwa kewajiban perpajakannya telah dipenuhi secara berkala. Kepemilikan mobil ini juga dibarengi dengan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat pembelian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pembelian barang mewah jika berlaku. Semua ini menjadi bagian dari kompleksitas kepemilikan aset bernilai tinggi di Indonesia.






