Sebuah peluang menarik bagi para pencari mobil bekas berkualitas terbuka lebar. Sebuah Toyota Avanza generasi awal, tepatnya model 1.5 L lansiran tahun 2010, kini ditawarkan melalui mekanisme lelang dengan harga pembuka yang sangat menggiurkan, yakni mulai dari kisaran Rp 50 jutaan. Menariknya lagi, perkiraan biaya pajaknya pun terbilang ringan, bahkan masih di bawah angka Rp 2 juta jika diurus tanpa denda.
Kendaraan multiguna yang populer di kalangan masyarakat Indonesia ini, dengan balutan warna abu-abu metalik, terdaftar dalam proses lelang yang informasinya dapat diakses melalui laman resmi lelang.go.id. Penjual resmi dari unit ini adalah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, dan proses lelangnya akan difasilitasi oleh KPKNL Jakarta IV. Bagi Anda yang tertarik untuk memiliki kendaraan keluarga yang tangguh ini, perlu dicatat bahwa nilai limit penawaran dimulai dari angka Rp 51.260.000.
Untuk dapat berpartisipasi dalam lelang ini, calon peserta diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang jaminan. Besaran uang jaminan yang harus dipersiapkan adalah Rp 10.252.000. Batas akhir penyetoran uang jaminan ini jatuh pada tanggal 3 Juni 2026, sementara untuk penawaran lelang itu sendiri akan ditutup pada tanggal 4 Juni 2026, tepatnya pukul 10.30 WIB.
Meskipun detail kondisi kendaraan tidak dijabarkan secara gamblang dalam deskripsi lelang, namun berdasarkan penelusuran visual dari foto-foto yang terlampir di situs lelang, dapat disimpulkan bahwa mobil ini menunjukkan beberapa tanda pemakaian yang lumrah untuk usianya. Terlihat jelas adanya penumpukan debu di sekujur bodi, bercak jamur pada kaca, cover lampu depan yang menguning, serta goresan halus di berbagai bagian. Lelang ini sendiri akan dilaksanakan dengan prinsip "apa adanya" (as is), yang berarti pembeli harus siap menerima kondisi kendaraan sebagaimana adanya saat lelang berlangsung. Kendaraan ini teridentifikasi dengan nomor polisi B 1852 SKS, dengan masa berlaku pelat nomor yang akan berakhir pada bulan November 2025.
Pemeriksaan lebih lanjut melalui data di situs Samsat Jakarta mengungkap bahwa Toyota Avanza tahun 2010 ini awalnya terdaftar sebagai kendaraan pertama atas nama PT Bumiloka Tegarperkasa. STNK mobil ini memiliki masa berlaku hingga 6 November 2025. Berdasarkan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum, nilai jual mobil ini tercatat sebesar Rp 86.000.000. Penting untuk diperhatikan bahwa status pajak kendaraan ini sudah jatuh tempo pada tahun 2023. Oleh karena itu, ketika proses pengurusan STNK dilakukan, akan ada komponen denda yang perlu dibayarkan.
Perkiraan rincian pajak tahunan untuk Toyota Avanza tahun 2010 ini adalah sebesar Rp 2.265.800. Rincian tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 1.806.000, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000, PKB denda sebesar Rp 216.800, dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 100.000. Namun, apabila pajak diurus sebelum jatuh tempo dan tanpa adanya denda, estimasi biaya pajak tahunan Toyota Avanza ini sebenarnya hanya berkisar Rp 1.949.000, sebuah angka yang cukup bersahabat.
Bagi Anda yang berminat untuk mencoba peruntungan dalam lelang ini, prosesnya cukup mudah dan dapat diakses secara daring. Lelang akan dilaksanakan dengan sistem penawaran terbuka atau yang dikenal sebagai "open bidding". Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengikuti lelang:
Pertama, akses situs resmi www.lelang.go.id melalui peramban internet Anda. Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik tombol "Masuk" yang biasanya terletak di bagian kanan atas layar. Anda akan diarahkan ke halaman login. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jangan lupa untuk mencentang kotak captcha untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot, lalu klik tombol "Masuk".
Selanjutnya, gunakan fitur pencarian yang tersedia untuk menemukan barang lelang yang Anda inginkan. Ketikkan kata kunci yang relevan, misalnya "Toyota Avanza". Setelah menemukan lot lelang yang sesuai dengan minat Anda, klik pada lot tersebut untuk melihat rincian lengkap mengenai barang lelang, termasuk foto dan deskripsi.
Apabila Anda memutuskan untuk berpartisipasi, klik tombol "Ikuti Lelang". Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi kepesertaan. Di sini, pastikan semua informasi yang ditampilkan, seperti data lot lelang, data peserta, rekening pengembalian dana, dan dokumen tambahan lainnya (jika ada), sudah sesuai dengan yang Anda harapkan.
Sebelum melanjutkan, baca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku terkait lelang yang akan Anda ikuti. Beri tanda centang pada kotak yang menyatakan persetujuan Anda setelah memahami seluruh ketentuan tersebut, lalu klik tombol "Mengerti". Terakhir, klik tombol "Konfirmasi Mengikuti Lelang". Jika proses ini berhasil, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda telah sukses terdaftar sebagai peserta.
Untuk memantau status lelang yang sedang Anda ikuti, Anda dapat kembali ke halaman utama dan mencari bagian bertuliskan "Lelang Saya". Di halaman tersebut, akan tertera informasi detail mengenai status lot lelang yang Anda ikuti, mencakup status lelang secara umum, status uang jaminan, status kepesertaan, batas waktu penyetoran uang jaminan, serta batas akhir penawaran.
Agar dapat melakukan penawaran, langkah krusial yang harus dilakukan adalah menyetorkan uang jaminan lelang. Pada kolom aksi di samping lot lelang yang Anda ikuti, klik ikon bergambar mata untuk melihat detail rekening tujuan penyetoran. Lakukan penyetoran uang jaminan ke nomor Virtual Account yang tertera. Setelah penyetoran berhasil, status uang jaminan Anda akan berubah menjadi "Sudah Dibayar".
Setelah dana jaminan Anda terverifikasi dan Anda dinyatakan lolos sebagai peserta lelang yang sah, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email. Status kepesertaan Anda pun akan berubah menjadi "Bidding", yang menandakan Anda siap untuk melakukan penawaran. Anda dapat memasukkan nilai penawaran Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila penawaran Anda menjadi yang tertinggi di akhir periode lelang dan Anda dinyatakan sebagai pemenang, Anda akan segera diinformasikan melalui email.






