Jelang pelaksanaan Operasi Patuh yang akan segera digulirkan, kepolisian mengumumkan adanya penyesuaian strategi dalam penegakan hukum lalu lintas. Meskipun sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi prioritas utama dengan porsi dominan, Operasi Patuh kali ini akan memberikan ruang lebih besar bagi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa saat ini penegakan hukum berbasis ETLE telah mencapai angka signifikan, yakni 95 persen dari keseluruhan penindakan. Sisanya, sebesar 5 persen, masih dipegang oleh metode tilang manual. Namun, dalam gelaran Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua minggu ke depan, proporsi tilang manual ini akan mengalami peningkatan.
"Untuk Operasi Patuh yang akan kita laksanakan satu atau dua minggu mendatang, kami akan melakukan sedikit penyesuaian. Aspek preemtif, preventif, edukatif, dan humanis tetap menjadi pondasi utama. Namun, dalam hal penegakan hukumnya, kami akan memberikan alokasi sebesar 30 persen untuk penindakan melalui tilang," ujar Agus, mengutip pernyataan resminya melalui laman Korlantas Polri.
Perubahan kebijakan ini mengindikasikan adanya upaya untuk meningkatkan efektivitas penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang mungkin belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem ETLE. Peningkatan porsi tilang manual ini diharapkan dapat menutup celah-celah yang ada dan mendorong kepatuhan berlalu lintas secara lebih menyeluruh.
Agus secara tegas mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk menjalankan tugas penegakan hukum dengan penuh integritas dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau kesalahan dalam proses penindakan. Dalam setiap tindakan penegakan hukum, prinsip-prinsip fundamental seperti transparansi, proses hukum yang adil (due process of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), serta asas praduga tak bersalah harus senantiasa dijunjung tinggi.
Lebih lanjut, Agus menginstruksikan agar seluruh anggota kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa semangat Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenjaraan. Tujuan utamanya adalah menghadirkan rasa keadilan yang dapat diterima dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Semangat KUHAP dan KUHP di tahun ini adalah bagaimana kita memastikan rasa keadilan itu benar-benar dapat diterima oleh masyarakat luas, bukan semata-mata untuk memenjarakan seseorang. Jadilah mitra masyarakat yang baik," tegas Agus.
Ia juga secara eksplisit menyatakan penolakannya terhadap segala bentuk penegakan hukum yang menyimpang, disalahgunakan, atau bahkan melibatkan praktik transaksional dalam proses penilangan. Komitmen ini menegaskan bahwa kepolisian berupaya membangun citra yang positif dan profesional di mata publik, dengan penekanan pada pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
Pergeseran fokus pada Operasi Patuh ini, dengan peningkatan porsi tilang manual, dapat dipandang sebagai respons terhadap dinamika lapangan dan kebutuhan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan berlalu lintas secara optimal. Peningkatan ini bukan berarti meniadakan peran penting ETLE, melainkan sebagai pelengkap strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia.
Dengan adanya penekanan pada aspek edukatif, preventif, dan humanis, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Namun, ketika pelanggaran tetap terjadi, penindakan yang tegas dan adil melalui tilang, baik elektronik maupun manual, menjadi instrumen yang tak terhindarkan untuk memberikan efek jera dan menjaga keselamatan bersama. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.






