BYD Motor Indonesia tampaknya masih berjuang keras untuk mengamankan hak penggunaan nama merek Denza di pasar otomotif Tanah Air. Meskipun proses hukum masih bergulir dan belum mencapai titik akhir yang pasti, perusahaan otomotif raksasa asal Tiongkok ini belum mengibarkan bendera putih. Pihak BYD menegaskan bahwa sengketa terkait kepemilikan merek yang sebelumnya terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi, kemudian beralih ke PT Raden Reza Adi, masih dalam tahap penyelesaian.
Luther T. Panjaitan, yang menjabat sebagai Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat menyatakan kemenangan maupun kekalahan dalam kasus ini. "Semua ini masih dalam proses, dan ada beberapa tahapan hukum yang harus kami lalui," ujar Luther dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Ia menambahkan bahwa urusan legalitas ini sepenuhnya dikoordinasikan dengan tim hukum internal perusahaan. Namun, pihaknya tetap menunjukkan sikap penghormatan terhadap setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan.
Menurut pandangan BYD, merek Denza seharusnya menjadi hak mutlak mereka. Di sisi lain, manajemen BYD Indonesia juga secara aktif menjajaki kemungkinan lain, termasuk opsi penggantian nama jika upaya mempertahankan Denza menemui jalan buntu. Salah satu nama alternatif yang telah disiapkan dan dianggap memiliki resonansi serupa adalah ‘Danza’. "Kami meyakini bahwa apa yang seharusnya menjadi hak BYD, yaitu Denza, haruslah kembali kepada kami," ungkap Luther. Meskipun situasi hukumnya belum sepenuhnya jernih, BYD Indonesia telah mengantisipasi dengan mengamankan beberapa alternatif merek cadangan, salah satunya adalah ‘Danza’, untuk dapat digunakan apabila diperlukan. "Kami akan terus berupaya agar merek ini, Denza, yang memang merupakan hak kami, dapat kembali dimiliki oleh kami," tegasnya.
Perjuangan BYD ini muncul pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD terkait sengketa merek Denza. Keputusan MA tersebut tertuang dalam putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Penolakan kasasi ini merupakan kelanjutan dari ditolaknya gugatan awal BYD mengenai penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Sebelumnya, pada bulan April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh BYD.
Merujuk pada Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Hakim Ketua Betsji Siske Manoe, serta didampingi Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, menyatakan beberapa poin krusial. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Penggugat (BYD) ditolak seluruhnya. Kedua, Penggugat (BYD) diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya perkara yang diperkirakan mencapai angka Rp 1.070.000.
Setelah menerima putusan di tingkat Pengadilan Negeri, pihak BYD tidak tinggal diam dan segera mengajukan langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, harapan BYD untuk memenangkan sengketa merek Denza kembali pupus. Mahkamah Agung Republik Indonesia pada akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza. Dalam amar putusannya, MA menyatakan, "Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut."
Lebih lanjut, putusan Mahkamah Agung juga mengungkapkan dasar pertimbangan penolakan tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah Agung menilai bahwa merek Denza telah berpindah tangan kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi. Dengan adanya peralihan kepemilikan ini, gugatan yang diajukan oleh BYD dianggap tidak memenuhi syarat formal atau error in persona. Hal ini karena objek sengketa, yaitu kepemilikan merek Denza, pada saat gugatan diajukan sudah tidak lagi berada di tangan PT Worcas Nusantara Abadi, melainkan telah beralih kepada pihak lain, yaitu PT Raden Reza Adi. Situasi ini menunjukkan kompleksitas hukum yang masih harus ditempuh oleh BYD untuk dapat menggunakan nama Denza di pasar Indonesia. Kendati demikian, komitmen BYD untuk terus berjuang memperjuangkan hak mereknya, sembari mempersiapkan strategi cadangan, mengindikasikan betapa pentingnya merek tersebut bagi rencana bisnis mereka di Indonesia. Perjuangan ini tentu menjadi sorotan bagi para pecinta otomotif dan pelaku industri yang menantikan kehadiran produk-produk BYD di pasar domestik.






