Tragedi Berulang di Jalanan Nusantara: Merajut Solusi Keselamatan Transportasi Darat

Ricky Bastian

Indonesia kembali diguncang oleh peristiwa tragis di jalan raya. Kecelakaan maut yang merenggut nyawa kembali terjadi, kali ini melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Seleraya di ruas Jalan Lintas Sumatera, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu, 6 Mei 2026. Insiden mengerikan ini merenggut 18 jiwa, terdiri dari 16 penumpang bus dan dua awak truk tangki. Peristiwa memilukan ini, menurut pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, seharusnya menjadi titik tolak untuk melakukan pembenahan serius terhadap sistem keselamatan transportasi darat di tanah air.

Djoko Setijowarno menyoroti bahwa kondisi darurat keselamatan transportasi jalan di Indonesia bukanlah masalah tunggal, melainkan sebuah isu sistemik yang akarnya tertanam dalam akumulasi berbagai faktor. Ia menguraikan bahwa masalah ini dipicu oleh rentetan kelemahan, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap regulasi yang ada, perilaku pengguna jalan yang kurang disiplin, hingga pemotongan anggaran yang berdampak pada upaya peningkatan keselamatan. Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan, sekitar 61 persen, ternyata bersumber dari faktor manusia. Faktor ini mencakup kurangnya kompetensi pengemudi atau bahkan karakteristik pengemudi yang cenderung mengambil risiko tinggi. Menyusul di belakangnya adalah faktor prasarana dan lingkungan, yang menyumbang sekitar 30 persen dari total kecelakaan. Sementara itu, masalah teknis pada kendaraan hanya berkontribusi sebesar 9 persen.

Data tersebut, menurut Djoko, menjadi sebuah alarm penting yang menandakan bahwa upaya perbaikan keselamatan tidak bisa hanya terbatas pada perbaikan infrastruktur jalan atau sekadar pemeriksaan mesin kendaraan. Perbaikan yang fundamental harus menyentuh aspek yang paling krusial, yaitu kedisiplinan dan kompetensi para pengguna jalan itu sendiri. Ia menekankan bahwa untuk mengatasi akar masalah ini, investigasi yang mendalam dan komprehensif oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sangatlah vital. Investigasi tersebut harus mampu membedah penyebab kecelakaan dari berbagai dimensi: faktor manusia, kondisi kendaraan, aspek manajemen operasional, hingga kelayakan infrastruktur.

Namun, Djoko mengingatkan bahwa secanggih apapun investigasi yang dilakukan oleh KNKT, upaya tersebut akan sia-sia jika tidak didukung oleh kelembagaan yang kuat dan memadai. Pemerintah memegang peranan kunci dalam memperkuat otoritas keselamatan transportasi ini, salah satunya melalui komitmen anggaran yang jelas dan pasti. Tindakan memangkas anggaran operasional KNKT atau anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan, menurut Djoko, sama saja dengan tindakan mengabaikan keselamatan publik di jalan raya. Hal ini merupakan sebuah ironi ketika negara seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi warganya.

Untuk mencegah terulangnya kembali kecelakaan maut di jalanan, Djoko mengusulkan agar dilakukan pembentukan kembali Direktorat Keselamatan Jalan di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Ia merujuk pada sejarah, di mana Indonesia pernah memiliki Direktorat Keselamatan Transportasi Darat yang memiliki peran yang sangat krusial. Dengan mengaktifkan kembali struktur ini, evaluasi pasca-kecelakaan tidak lagi sekadar menjadi ritual pencarian penyebab, melainkan harus bertransformasi menjadi sebuah langkah perbaikan sistemik yang mampu mencegah tragedi serupa terjadi di masa mendatang. Ini bukan hanya soal menunjuk siapa yang salah, melainkan bagaimana sistem bisa diperbaiki agar kesalahan yang sama tidak terulang.

Selain penguatan pada sisi kelembagaan, efektivitas keselamatan di lapangan juga sangat bergantung pada implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) yang ketat bagi seluruh perusahaan yang bergerak di sektor angkutan umum. Merujuk pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 85 Tahun 2018, standarisasi prosedur internal ini menjadi kunci utama untuk menciptakan operasional yang lebih aman. Tujuannya bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif belaka, melainkan untuk secara nyata menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik itu bus penumpang maupun kendaraan barang, melalui penetapan dan penegakan prosedur internal perusahaan yang baku dan terukur.

Djoko menambahkan bahwa budaya keselamatan harus ditanamkan secara menyeluruh, mulai dari jenjang pendidikan, pelatihan pengemudi yang profesional, hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Peran serta masyarakat dalam melaporkan kondisi jalan yang membahayakan atau perilaku berkendara yang berisiko juga perlu digalakkan. Kolaborasi antara pemerintah, operator transportasi, pengamat, dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan sistem transportasi darat yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia. Tanpa komitmen bersama dan tindakan nyata yang sistemik, tragedi di jalanan akan terus menjadi catatan kelam dalam sejarah transportasi bangsa.

Also Read

Tags