Perkembangan pesat kendaraan listrik (EV) di Indonesia turut membawa tantangan baru, terutama dalam aspek logistik transportasi laut. Baru-baru ini, isu mengenai pengangkutan mobil listrik menggunakan kapal laut menjadi sorotan, menyusul adanya kekhawatiran dan perlunya penyesuaian prosedur guna mengantisipasi potensi risiko kebakaran yang melekat pada teknologi baterai EV. Situasi ini telah memicu diskusi antara para pemangku kepentingan industri dan regulator.
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengemukakan bahwa saat ini terdapat pembatasan bagi kapal laut untuk mengangkut kendaraan listrik. Menurutnya, larangan ini kemungkinan besar didasari oleh pertimbangan keamanan terkait sifat penanganan kebakaran kendaraan listrik yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Moeldoko menjelaskan dalam sebuah forum diskusi dengan Komisi VII DPR RI bahwa para pelaku usaha di sektor ini, baik yang ingin mengirimkan sepeda motor listrik, truk listrik, maupun mobil penumpang listrik, menghadapi kendala dalam penggunaan kapal laut. Meskipun Periklindo telah berupaya menyurati pihak terkait untuk mencari solusi, permasalahan ini memerlukan kajian lebih mendalam untuk menemukan jalan keluar yang efektif.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP), Khoiri Soetomo, memberikan klarifikasi mengenai adanya pengaturan yang telah diterapkan oleh operator kapal. Ia menekankan bahwa kendaraan listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal diwajibkan untuk datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Hal ini bertujuan agar petugas kapal memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penilaian dan menentukan posisi penempatan kendaraan di atas kapal secara strategis, mempertimbangkan faktor stabilitas kapal dan prioritas keselamatan.
Lebih lanjut, Khoiri Soetomo menjelaskan bahwa terdapat instruksi spesifik terkait kondisi baterai kendaraan listrik yang akan diangkut. Pengguna kendaraan listrik diminta untuk mengurangi tingkat pengisian daya baterai, artinya tidak dalam kondisi penuh 100 persen saat akan naik ke kapal. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya mitigasi risiko. Khoiri mengutip bahwa surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah dikeluarkan terkait pemuatan kendaraan listrik.
Operator kapal, menurut Khoiri, akan mempertimbangkan area pemuatan yang memiliki sirkulasi udara memadai dan dilengkapi dengan sistem pemantauan yang ketat. Peran kru kapal dalam situasi darurat juga menjadi krusial. Khoiri Soetomo menambahkan bahwa hingga saat ini, teknologi pemadaman kebakaran pada kendaraan listrik belum semudah yang diterapkan pada kendaraan bermesin pembakaran internal. Oleh karena itu, penempatan kendaraan listrik di lokasi yang memungkinkan untuk tindakan cepat, termasuk kemungkinan untuk dikeluarkan dari kapal ke laut jika api tidak dapat dikendalikan, menjadi pertimbangan penting.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Lollan Andi Sutomo Panjaitan, mengonfirmasi bahwa mobil listrik yang akan diangkut akan ditempatkan di area khusus di atas kapal. Area pemuatan ini memerlukan tingkat kewaspadaan yang lebih tinggi untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenhub terus berupaya mencari solusi jangka panjang, termasuk kemungkinan penyediaan kapal yang secara khusus didedikasikan untuk pengangkutan kendaraan listrik di masa mendatang.
Langkah-langkah preventif ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan operator pelayaran dalam menyeimbangkan kemajuan teknologi kendaraan listrik dengan aspek keselamatan transportasi. Pengguna kendaraan listrik yang berencana melakukan perjalanan laut disarankan untuk senantiasa mematuhi instruksi dari operator kapal dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum keberangkatan. Komunikasi yang baik antara pengguna, operator, dan regulator menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan berkelanjutan, seiring dengan transisi menuju mobilitas yang lebih ramah lingkungan. Ke depan, diharapkan akan ada inovasi teknologi dan regulasi yang lebih komprehensif untuk mengatasi tantangan pengangkutan kendaraan listrik, sehingga pengguna dapat melakukan perjalanan tanpa kekhawatiran yang berlebihan. Kolaborasi antarpihak diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya aman, tetapi juga efisien dan terjangkau bagi masyarakat.






