Sorotan Aset Otomotif Pimpinan Universitas dalam Pusaran Penyelidikan Korupsi

Ricky Bastian

Dalam sebuah operasi penangkapan yang menggemparkan dunia akademik di Purwokerto, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dikabarkan turut diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan yang melibatkan belasan individu ini menjadi sorotan publik, tidak terkecuali terhadap aset-aset pribadi sang rektor, terutama koleksi kendaraannya yang tercatat dalam laporan kekayaan.

Peristiwa penangkapan yang terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Purwokerto, serta di Jakarta, menyisakan pertanyaan besar mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan institusi pendidikan tinggi tersebut. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media pada Jumat, 21 Agustus 2026, Rektor Unsoed merupakan salah satu dari total empat belas orang yang dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak KPK memberikan batas waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para terperiksa, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, publik mulai menyoroti kekayaan yang dimiliki oleh Akhmad Sodiq, yang terungkap melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data yang dilaporkan pada 19 Maret 2026 untuk periode tahun 2025, tercatat bahwa Akhmad Sodiq memiliki total aset senilai Rp 3.124.541.326. Namun, jumlah tersebut dikurangi oleh kewajiban utang sebesar Rp 175.000.000, yang menjadikannya sebagai pejabat publik dengan kekayaan yang cukup signifikan.

Rincian kekayaan tersebut menunjukkan bahwa porsi terbesar asetnya, yaitu senilai Rp 2.500.000.000, dialokasikan pada aset properti berupa tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 463.900.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 49.941.326.

Namun, yang menarik perhatian khusus dalam konteks kasus ini adalah aset berupa kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Rektor Unsoed. Total nilai dari koleksi kendaraannya mencapai Rp 285.700.000. Daftar ini mencakup berbagai jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang diperoleh melalui hasil sendiri.

Pada segmen kendaraan roda dua, terdapat tiga unit sepeda motor. Yang pertama adalah sebuah motor merek Yamaha dari tahun produksi 1993, dengan nilai tercatat sebesar Rp 1.200.000. Kemudian, disusul oleh sepeda motor Honda produksi tahun 2006 senilai Rp 4.500.000. Terakhir, sebuah motor Yamaha BBP dengan transmisi otomatis (A/T) dari tahun 2023, yang menunjukkan adanya penambahan aset kendaraan yang relatif baru, dengan nilai Rp 25.000.000.

Untuk kategori kendaraan roda empat, terdapat dua unit mobil yang terdaftar. Mobil pertama adalah Toyota Agya dengan tipe 1.0 G A/T keluaran tahun 2015, yang diperkirakan bernilai Rp 75.000.000. Mobil kedua yang lebih besar dan mewah adalah Toyota Grand New Innova bermesin bensin tipe G, yang diproduksi pada tahun 2014, dengan nilai aset yang lebih signifikan, yaitu Rp 180.000.000.

Kelima kendaraan ini, berdasarkan laporan LHKPN, seluruhnya merupakan hasil perolehan pribadi dari Rektor Akhmad Sodiq. Besaran nilai aset kendaraan ini, meskipun tidak dominan dibandingkan aset properti, tetap menjadi bagian dari profil kekayaan yang diperiksa oleh KPK. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini, dari model yang lebih tua hingga yang lebih baru, memberikan gambaran tentang pola kepemilikan aset bergerak dari pimpinan universitas tersebut.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai integritas pejabat publik, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi. Penyelidikan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi, serta memberikan keadilan bagi masyarakat. Sementara itu, sorotan terhadap kekayaan pribadi, termasuk aset otomotif, menjadi salah satu aspek yang turut diperiksa dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini tentu akan terus dinantikan oleh publik.

Also Read

Tags