Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan Operasi Patuh yang dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh penjuru negeri mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Inisiatif ini digagas demi menaikkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran serta meminimalkan insiden kecelakaan.
Dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis melalui laman Korlantas Polri, Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan Operasi Patuh 2026 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan masyarakat. Lebih lanjut, diharapkan bahwa peningkatan kedisiplinan ini akan berujung pada terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang lebih aman dan minim risiko kecelakaan, terutama menjelang perayaan Hari Bhayangkara di tahun 2026.
Pendekatan penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan optimalisasi penggunaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun demikian, kebijakan kali ini juga akan menyertakan peningkatan porsi penindakan melalui tilang manual. Direncanakan, tilang manual akan menyumbang sekitar 30 persen dari total penindakan, sementara sistem ETLE akan mencakup 60 persen, dan sisanya, sekitar 10 persen, akan dialokasikan untuk tindakan teguran simpatik.
Bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi tilang di tempat. Yang menjadi perhatian khusus dalam operasi ini adalah jika ada oknum petugas yang menyalahgunakan wewenang atau melakukan pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Operasi Patuh, masyarakat diberikan imbauan dan kesempatan untuk merekam kejadian tersebut serta melaporkannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Komarudin, dalam kutipannya kepada media detikNews, menegaskan bahwa di era digitalisasi saat ini, masyarakat memiliki keleluasaan untuk melakukan perekaman atau pengambilan video apabila menyaksikan perilaku petugas yang menyimpang. Salah satu penyimpangan yang ditekankan adalah praktik "bermain-main dengan tilang". Beliau secara tegas telah memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang terkait penindakan tilang.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, terdapat sepuluh jenis pelanggaran spesifik yang menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh kali ini. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dirinci sebagai berikut:
Pertama, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor. Ini mencakup kendaraan yang menggunakan nomor polisi palsu atau sengaja dilepas.
Kedua, berkendara melawan arus lalu lintas. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan tabrakan frontal dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Ketiga, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Helm merupakan alat pelindung diri yang krusial untuk keselamatan pengendara motor.
Keempat, penggunaan sepeda motor untuk mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Kapasitas angkut sepeda motor yang aman adalah untuk pengemudi dan satu penumpang.
Kelima, penggunaan telepon genggam saat berkendara. Aktivitas ini sangat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan.
Keenam, pengemudi yang melanggar marka jalan. Marka jalan memiliki fungsi penting untuk mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban.
Ketujuh, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sabuk pengaman adalah fitur keselamatan pasif yang dapat mengurangi cedera serius saat terjadi kecelakaan.
Kedelapan, pelanggaran batas kecepatan yang telah ditetapkan. Berkendara melebihi batas kecepatan dapat mengurangi waktu reaksi pengemudi.
Kesembilan, pengendara yang masih di bawah umur. Pengendara di bawah umur dinilai belum memiliki kematangan dan kesadaran penuh akan risiko berlalu lintas.
Kesepuluh, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol. Mengonsumsi minuman keras sebelum mengemudi dapat menurunkan kemampuan kognitif dan motorik, serta mengganggu pengambilan keputusan yang tepat.
Dengan kombinasi strategi penegakan hukum yang mengintegrasikan teknologi digital dan pengawasan langsung, Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu mewujudkan tertib berlalu lintas yang lebih baik. Kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan setiap bentuk penyimpangan, termasuk praktik pungli oleh petugas, akan menjadi elemen kunci dalam keberhasilan operasi ini. Hal ini tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.






