Kasus dugaan mark-up dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) terus memunculkan pertanyaan baru, terutama terkait nasib puluhan ribu unit motor listrik yang menjadi sorotan. Anggaran fantastis senilai lebih dari satu triliun rupiah telah dikucurkan untuk pengadaan kendaraan roda dua bertenaga listrik ini, yang diperuntukkan bagi para pemangku kepentingan program. Namun, di tengah investigasi yang tengah berjalan, arah penggunaan dan keberadaan armada motor listrik tersebut menjadi subjek yang menarik untuk ditelusuri lebih dalam.
Menurut catatan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik ini menelan biaya total Rp1.035.515.297.908,02. Dana tersebut telah sepenuhnya disalurkan kepada PT YAT, yang belakangan teridentifikasi tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia. Salah satu kelemahan krusial yang ditemukan adalah minimnya infrastruktur pendukung seperti dealer atau bengkel aktif. Lebih mengkhawatirkan lagi, terindikasi adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam transaksi tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menjawab keraguan publik mengenai keberlanjutan dan status barang-barang yang telah dibeli, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pihak Kejagung tidak akan melakukan penyitaan terhadap deretan motor listrik yang dimaksud. Alasan di balik keputusan ini adalah fakta bahwa unit-unit motor listrik tersebut telah didistribusikan ke berbagai wilayah operasional program. Dengan demikian, aset yang telah berada di tangan penerima manfaat dianggap tidak lagi berada dalam penguasaan langsung pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Meskipun penyitaan fisik terhadap kendaraan tidak dilakukan, Syarief memastikan bahwa proses pencarian dan pengumpulan barang bukti terkait kasus ini terus berlanjut. Tim penyidik dilaporkan masih aktif melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang relevan dengan kasus ini. Hasil dari upaya tersebut, menurut Syarief, akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses investigasi tuntas. Upaya ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.
Sejak awal mencuatnya isu pengadaan motor listrik untuk program MBG, polemik sempat memanas akibat kemiripan desain kendaraan tersebut dengan produk-produk motor listrik asal Tiongkok. Muncul spekulasi bahwa motor listrik yang dibeli dengan harga premium ini sebenarnya memiliki padanan di pasar Tiongkok dengan banderol yang jauh lebih terjangkau. Salah satu contoh yang sering disebut adalah motor trail listrik EMMO JVX GT. Kendaraan ini diklaim memiliki kemiripan visual yang signifikan dengan motor Tiongkok bermerek Kollter ES1-X PRO.
Penelusuran lebih lanjut melalui platform e-commerce global seperti Alibaba menunjukkan bahwa Kollter ES1-X PRO dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp10 jutaan per unit untuk pembelian satuan. Harga tersebut bahkan bisa ditekan lebih rendah lagi menjadi kisaran Rp8 jutaan per unit jika pembelian dilakukan dalam jumlah dua unit. Perbedaan harga yang mencolok ini memicu pertanyaan mengenai kewajaran penetapan harga motor listrik MBG yang mencapai angka ratusan juta rupiah per unitnya.
Selain model motor trail, skuter listrik EMMO JVH Max juga menjadi sorotan. Kendaraan ini dilaporkan memiliki kesamaan hampir di seluruh aspek desain dengan motor listrik ‘white label’ produksi Tizhou Okla Automotive, sebuah perusahaan yang berbasis di Provinsi Zhejiang, Tiongkok. Kemiripan ini meliputi detail-detail seperti lampu depan (headlamp), pelindung angin (windshield), spakbor, hingga panel bodi dan lampu sein. Berdasarkan informasi yang beredar, skuter listrik dari Tizhou Okla Automotive ditawarkan di pasar internasional dengan harga mulai dari US$2.185, atau setara dengan sekitar Rp37 jutaan. Angka ini jelas lebih rendah dibandingkan dengan EMMO JVH Max yang dilaporkan dipasarkan di Indonesia dengan harga mencapai Rp48 jutaan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan efektivitas pengadaan barang dalam program-program pemerintah. Apakah harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya, ataukah ada unsur penambahan biaya yang tidak proporsional? Dugaan mark-up dalam pengadaan motor listrik ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap anggaran negara, terutama yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Keberadaan motor-motor listrik ini di lapangan, meskipun tidak disita, tetap menjadi saksi bisu dari aliran dana triliunan rupiah yang kini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum. Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan pencerahan yang komprehensif mengenai seluruh rangkaian peristiwa ini dan memastikan akuntabilitas setiap rupiah yang dibelanjakan oleh negara.






