Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja di Indonesia! Pemerintah resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 mulai awal Juli 2025. Pekerja yang memenuhi syarat kini bisa langsung memeriksa rekening masing-masing, terutama di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pemerintah Kembali Gelontorkan Bantuan
BSU Tahap 2 merupakan lanjutan dari program subsidi upah yang dirancang pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi harga kebutuhan pokok. Program ini menyasar pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta, serta terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BSU ini adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan buruh serta memacu konsumsi rumah tangga. Kami harap para penerima segera menggunakan dana ini secara bijak,” ujar pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, dalam pernyataan resminya.
Bank Penyalur: Cek Sekarang di BRI, BNI, BTN & Mandiri
Penyaluran dana BSU dilakukan melalui rekening aktif di bank Himbara. Jika Anda merasa memenuhi kriteria, segera lakukan pengecekan melalui mobile banking, internet banking, atau ATM bank masing-masing. Pastikan rekening yang Anda gunakan masih aktif dan terdaftar sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah bank yang menyalurkan BSU tahap ini:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Mandiri
Penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara akan dibuatkan rekening kolektif (buku tabungan dan ATM) oleh pihak bank bekerja sama dengan perusahaan tempat Anda bekerja.
Syarat Penerima BSU 2025 Tahap 2
Agar tidak keliru, berikut beberapa syarat utama untuk bisa mendapatkan BSU tahap ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2025
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BLT lainnya
- Bekerja di sektor formal (termasuk sektor padat karya dan sektor prioritas)
Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima
Anda bisa memeriksa status penerima BSU melalui beberapa cara berikut:
- Website Kemnaker
- Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun Anda. Jika belum punya, silakan daftar terlebih dahulu.
- Lengkapi profil dan cek notifikasi status penerima BSU.
- Aplikasi BPJSTKU
- Masuk ke aplikasi BPJSTKU.
- Pilih menu “BSU”.
- Sistem akan menunjukkan apakah Anda masuk daftar penerima atau tidak.
- Melalui HRD Perusahaan
- HRD atau bagian kepegawaian biasanya menerima informasi dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai siapa saja yang terdaftar.
Gunakan Dana dengan Bijak
Meskipun dana BSU ini bersifat bantuan, penggunaannya tetap harus bijak. Pemerintah berharap para pekerja menggunakan bantuan tersebut untuk kebutuhan utama, seperti membeli kebutuhan pokok, membayar tagihan rumah tangga, atau menabung.
Penyaluran Bertahap
Perlu diketahui, proses pencairan BSU Tahap 2 dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah dan kesiapan data bank penyalur. Jika belum masuk ke rekening Anda minggu ini, tidak perlu panik. Pantau terus informasi resmi dari Kemnaker dan bank Himbara terkait jadwal pencairan masing-masing daerah.






