Mempertahankan momentum adopsi kendaraan listrik di tengah kebutuhan finansial daerah menjadi tantangan tersendiri. Di satu sisi, insentif pajak yang kini dinikmati oleh pemilik kendaraan listrik terbukti efektif menjaga gairah pasar. Namun, kelangsungan insentif ini berpotensi mengikis sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang banyak bergantung pada sektor pajak kendaraan. Oleh karena itu, sebuah usulan inovatif mengemuka: menerapkan sistem perpajakan progresif untuk kendaraan listrik, sebuah langkah yang diharapkan dapat menyeimbangkan antara mendorong penggunaan energi bersih dan memastikan stabilitas keuangan daerah.
Saat ini, kendaraan listrik masih menikmati fasilitas bebas pajak di berbagai wilayah pada tahun berjalan. Regulasi sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, sempat mengindikasikan perubahan status kendaraan listrik yang tidak lagi dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Namun, dalam pasal-pasal selanjutnya dalam peraturan yang sama, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik, dengan insentif berlaku untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2026.
Meskipun demikian, banyak daerah yang secara eksplisit menyatakan komitmen untuk terus memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik. Detail mengenai durasi berlakunya kebijakan pembebasan pajak ini memang belum sepenuhnya terperinci. Fenomena insentif pajak kendaraan listrik ini memang menimbulkan kekhawatiran bagi pendapatan daerah, mengingat kontribusi pajak kendaraan yang signifikan terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Di sisi lain, menghentikan insentif secara mendadak dinilai dapat berdampak buruk, yakni merosotnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini.
Untuk mengatasi dilema ini, yaitu menjaga pendapatan daerah tanpa mengorbankan laju adopsi kendaraan listrik, berbagai alternatif kebijakan telah dipertimbangkan. Andry Satrio Nugroho, Head of Industrial and Transport Decarbonization dari INDEF Green Transition Initiative (GTI), menekankan pentingnya perhitungan matang sebelum menghentikan insentif. Ia berpendapat bahwa penghentian yang terburu-buru dapat menghambat perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, kejelasan regulasi pajak sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan prediktabilitas bagi konsumen maupun pelaku industri.
INDEF GTI telah mengidentifikasi beberapa sektor pendapatan potensial yang dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi atau Low Emissions Zone (LEZ). Sebagai ilustrasi, penerapan LEZ di area pusat bisnis Jalan Sudirman, Jakarta, diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp 383 miliar per tahun. Selain sebagai sumber pemasukan baru, kebijakan LEZ ini juga berfungsi sebagai alat efektif untuk mengendalikan kualitas udara di jantung kota Jakarta. Andry menambahkan bahwa potensi ini dapat terus bertambah seiring dengan perluasan penerapan LEZ di kawasan lain, memberikan manfaat ganda bagi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat.
Alternatif kebijakan lain yang diusulkan adalah penerapan cukai emisi. Perhitungan INDEF GTI menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi menambah pendapatan negara hingga Rp 40 triliun per tahun. Angka ini bahkan melampaui gabungan penerimaan dari cukai plastik dan minuman berpemanis, serta tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan dari cukai emisi ini dapat dialokasikan melalui mekanisme Dana Bagi Hasil, yang dikaitkan dengan pencapaian kinerja ekonomi dan lingkungan tertentu, guna mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di tingkat daerah.
Sementara itu, jika opsi pengenaan pajak kendaraan listrik tetap dipertimbangkan, usulan yang paling menonjol adalah penerapan sistem progresif yang disesuaikan dengan kepemilikan kendaraan oleh individu. Analisis INDEF GTI menunjukkan bahwa pada tahun 2025, mayoritas kendaraan listrik di Indonesia (sekitar 66,2%) merupakan kepemilikan kedua atau lebih. Kepemilikan pertama kendaraan listrik masih tergolong rendah, hanya sekitar 4,0%. Berdasarkan data ini, potensi penerimaan dari pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diperkirakan mencapai Rp 1,9 triliun per tahun. Andry Satrio Nugroho menekankan perlunya pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk durasi insentif, kondisi industri dan investasi, serta tingkat adopsi kendaraan listrik, sebelum mengambil keputusan akhir mengenai kelanjutan insentif. Kejelasan mengenai hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan konsumen, serta tetap menjaga antusiasme masyarakat yang beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Menyadari pentingnya diversifikasi sumber pendapatan, terutama jika insentif pajak kendaraan listrik terus berlanjut, pemerintah daerah perlu proaktif mencari alternatif. Jimmi Pardede, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, menyatakan bahwa pengenaan pajak progresif memang merupakan salah satu opsi yang layak dipertimbangkan. Menurutnya, penerapan pajak dapat disesuaikan dengan rentang nilai jual kendaraan, di mana kepemilikan kendaraan dengan nilai yang lebih tinggi akan dikenakan kewajiban pajak yang lebih besar. Pendekatan ini dinilai dapat mewujudkan prinsip keadilan bagi masyarakat. Jimmi menyambut baik usulan pajak progresif, dengan penekanan bahwa penerapan pajak harus berlandaskan pada nilai keadilan.
Sunandar, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menggarisbawahi bahwa pemberian insentif harus mempertimbangkan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Insentif perpajakan perlu dievaluasi berdasarkan perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta ketersediaan infrastruktur pendukung. Ia menegaskan bahwa insentif tidak dapat diberikan tanpa batas waktu dan perlu dikaji kelayakannya secara berkala, dengan memperhatikan kemajuan ekosistem industri, pabrik, produksi baterai, serta jumlah konsumen.
Teguh Narutomo, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, menambahkan bahwa evaluasi keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik harus mencakup aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Dari sudut pandang sosiologis, kendaraan listrik dapat dikategorikan sebagai barang mewah yang berpotensi dikenakan pajak. Secara yuridis dan institusional, implementasi rekomendasi kebijakan harus mempertimbangkan kapasitas pemerintah daerah dan pusat dalam melaksanakannya. Teguh menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik melalui surat edaran. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan teknis dalam pelaksanaannya. Ia juga mengklarifikasi bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi seperti Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023, dan bukan merupakan desakan dari daerah. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menegaskan instruksi pemberian insentif berupa pembebasan pajak, namun daerah tetap memiliki otonomi fiskal dalam operasionalnya.






