Fenomena pelanggaran lalu lintas yang semakin cerdik tak henti-hentinya memunculkan modus baru. Di tengah implementasi sistem tilang elektronik (ETLE) yang digadang-gadang sebagai solusi efisiensi dan transparansi penegakan hukum, sebagian pengendara justru memilih jalan pintas yang berisiko tinggi. Mereka berupaya mengakali kamera ETLE dengan berbagai cara, mulai dari tidak memasang pelat nomor sama sekali, menutupi sebagian detail identitas kendaraan, hingga menggunakan nomor identifikasi palsu. Tindakan ini, yang seringkali didorong oleh keinginan menghindari sanksi hukum, justru berpotensi menyeret pelakunya pada jerat pidana yang tidak ringan, bahkan hingga enam tahun penjara.
Djoko Setijowarno, seorang pengamat transportasi yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menyoroti keresahan ini. Ia menggarisbawahi bahwa alih-alih patuh pada peraturan, beberapa individu justru memanipulasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) demi lolos dari jangkauan sistem penegakan hukum berbasis teknologi tersebut. "Keberadaan sistem ETLE yang seharusnya mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang efisien dan transparan melalui pemanfaatan teknologi, justru beriringan dengan munculnya perilaku memprihatinkan, yaitu maraknya upaya manipulasi dan penutupan TNKB oleh oknum pengendara," ujar Djoko dalam sebuah pernyataan tertulisnya.
Menurut Djoko, taktik yang digunakan para pelanggar ini beragam. Beberapa di antaranya memilih untuk mengubah satu atau dua karakter huruf atau angka pada pelat nomor asli, membongkar TNKB bagian belakang, atau memasang lapisan akrilik berwarna gelap. Tujuannya jelas: agar kamera ETLE kesulitan dalam mengidentifikasi karakter pelat nomor secara akurat. Upaya "mengelabui mata elektronik" ini bukan tanpa alasan.
Lebih jauh, Djoko mengungkapkan bahwa manipulasi pelat nomor tidak hanya sebatas untuk menghindari tilang elektronik. Ada pula indikasi kuat bahwa praktik ini digunakan oleh mereka yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan bermotor. Dengan menutupi atau mengganti pelat nomor, mereka berharap dapat menghindari penyitaan kendaraan oleh pihak penagih utang. Tak hanya itu, penggunaan pelat nomor palsu atau upaya menyembunyikan identitas kendaraan kerap kali menjadi langkah awal dalam serangkaian tindakan kriminal. Hal ini bisa mencakup penipuan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tabrak lari, hingga kejahatan jalanan seperti perampokan.
Djoko menegaskan bahwa perbuatan mengubah, menutupi, atau memalsukan TNKB merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam berbagai instrumen hukum. Pelanggaran lalu lintas saja sudah memiliki konsekuensi yang jelas. Merujuk pada Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Sanksi ini, meskipun terlihat ringan, menjadi penanda awal ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Namun, ancaman yang lebih berat mengintai ketika tindakan manipulasi tersebut mencapai ranah pemalsuan. Djoko menyoroti adanya indikasi kuat terhadap Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila sebuah pelat nomor sengaja dibuat baru atau palsu, dan bukan diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri, dengan tujuan untuk menyesatkan petugas maupun publik, maka pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Pasal ini memiliki ancaman pidana yang jauh lebih serius, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun.
Penting untuk dipahami bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi dengan TNKB yang sah dan terverifikasi. Pelat nomor bukan sekadar identitas visual, melainkan alat penting dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang memiliki fungsi vital dalam penegakan hukum dan keamanan publik. Upaya untuk mengelabui sistem ini, sekecil apapun bentuknya, merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Pihak kepolisian terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik manipulasi pelat nomor ini, dan masyarakat diimbau untuk selalu patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Menghindari ETLE dengan cara-cara ilegal bukanlah solusi, melainkan pintu gerbang menuju masalah hukum yang lebih besar.






