Pemerintah tengah menggodok rencana penyesuaian kebijakan terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan solar. Skema pembatasan baru ini diproyeksikan akan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan, khususnya kapasitas mesin (cc), guna memastikan alokasi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan efisien. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa reformulasi kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Satya Widya Yudha mengemukakan bahwa melalui peninjauan dan penyesuaian terhadap Perpres 191/2014 yang telah didiskusikan bersama Patra Niaga, pemerintah berupaya untuk melakukan pembatasan terhadap jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi. Meskipun Pertalite dan solar masih dikategorikan sebagai komoditas subsidi, pembatasan berdasarkan kriteria spesifik diharapkan dapat memberikan dampak positif pada efisiensi. Beliau juga memaparkan bahwa jika skema pembatasan yang mengacu pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan dapat diimplementasikan, terdapat potensi penghematan konsumsi BBM subsidi yang signifikan, diperkirakan mencapai 10 hingga 15 persen dari volume total konsumsi saat ini.
Wacana pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin mobil sebenarnya bukanlah hal baru, melainkan telah beredar dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sempat muncul kabar bahwa Pertalite rencananya akan dibatasi untuk mobil dengan mesin maksimal 1.400 cc. Sementara itu, untuk solar subsidi, batasan kapasitas mesin kendaraan yang diwacanakan adalah maksimal 2.000 cc. Pendekatan ini diambil dengan asumsi bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar cenderung memiliki konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi, sehingga pembatasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh segmen kendaraan yang dinilai mampu menggunakan BBM nonsubsidi.
Saat ini, mekanisme pembatasan pembelian Pertalite sebenarnya sudah berlaku untuk kendaraan bermotor perorangan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat. Batasan yang diterapkan adalah maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Hal serupa juga berlaku untuk konsumsi solar subsidi, di mana jatah pembelian harian dibatasi hingga 50 liter per kendaraan. Proses pembelian BBM bersubsidi ini pun telah diwajibkan menggunakan aplikasi myPertamina, yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan pencatatan transaksi.
Pembatasan volume pembelian harian sebesar 50 liter tersebut juga diperluas untuk mencakup kendaraan pelayanan umum. Kategori kendaraan ini meliputi mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah. Dengan demikian, kendaraan-kendaraan esensial ini pun tetap mendapatkan alokasi yang memadai namun tetap dalam batas yang wajar untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir Maret 2026 sempat menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan pengaturan pembelian BBM bersubsidi melalui penggunaan barcode myPertamina. Beliau menegaskan bahwa batas wajar konsumsi adalah 50 liter per kendaraan per hari, namun penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak akan diberlakukan bagi kendaraan umum atau angkutan massal. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat pengguna BBM subsidi dengan prinsip keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya energi. Implementasi pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan diharapkan dapat memperkuat upaya tersebut, sekaligus mendorong masyarakat pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin besar untuk beralih menggunakan BBM nonsubsidi yang lebih sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Langkah pemerintah dalam mengevaluasi dan memperbarui regulasi distribusi BBM bersubsidi ini merupakan respons terhadap tantangan pengelolaan energi yang semakin kompleks. Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, tingginya permintaan, serta potensi defisit anggaran subsidi menjadi beberapa faktor yang mendorong perlunya penyesuaian kebijakan. Dengan mengintegrasikan kriteria kapasitas mesin kendaraan ke dalam skema pembatasan, pemerintah berupaya menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan berkelanjutan, di mana BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Selain aspek efisiensi, penyesuaian kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan energi yang bijak. Dengan adanya batasan yang lebih jelas dan terukur, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih jenis BBM yang dikonsumsi, terutama bagi pemilik kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Proses revisi Perpres 191/2014 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi, kementerian terkait, serta lembaga-lembaga yang memiliki peran dalam perumusan kebijakan energi nasional. Diskusi yang intensif dan komprehensif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuan penghematan dan ketepatan sasaran, tetapi juga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Implementasi yang cermat dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan dari setiap kebijakan baru yang diterapkan, termasuk dalam hal pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keberlanjutan energi nasional.






