Pernahkah Anda menyaksikan fenomena unik di jalanan, di mana pelat nomor kendaraan roda empat bukannya terpasang rapi di bumper depan dan belakang, melainkan terselip di area dashboard? Sekilas, penempatan semacam ini mungkin luput dari perhatian, terutama saat kondisi kaca depan terang. Namun, di balik kelonggaran visual yang ditawarkan, tersembunyi sebuah konsekuensi hukum yang patut diwaspadai. Berdasarkan penelusuran dari sumber terpercaya di akun Instagram Korlantas Polri, tindakan menempatkan pelat nomor di dashboard mobil, meskipun terlihat jelas, ternyata merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat ditoleransi.
Penempatan pelat nomor di luar posisi yang semestinya ini berakar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meskipun undang-undang pokok ini tidak secara eksplisit merinci lokasi pemasangan pelat nomor, pasal 68 menggarisbawahi kewajiban setiap kendaraan untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB, yang kita kenal sebagai pelat nomor, harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat, meliputi bentuk, ukuran, material, warna, hingga cara pemasangannya.
Detail mengenai lokasi pemasangan TNKB kemudian diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 45 ayat 3 dari peraturan ini secara tegas menyatakan, "TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi." Pernyataan ini secara gamblang menutup ruang interpretasi mengenai penempatan pelat nomor. Dengan demikian, menaruh pelat nomor di dashboard kendaraan, terlepas dari seberapa jelas terlihatnya, dikategorikan sebagai ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Implikasi dari pelanggaran ini adalah pengendara yang kedapatan menempatkan pelat nomor di dashboard akan dikenakan sanksi tilang. Besaran denda yang mengintai diatur dalam pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu." Ini berarti, kelalaian dalam memasang pelat nomor pada tempat yang semestinya dapat berujung pada ancaman pidana penjara ringan atau denda finansial yang cukup signifikan.
Lebih dari sekadar aspek kepatuhan hukum, penempatan pelat nomor di dashboard juga menimbulkan kendala teknis yang dapat merugikan. Salah satu dampak yang paling kentara adalah kesulitan bagi sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk merekam pelat nomor kendaraan secara akurat. Pantulan cahaya yang sering terjadi pada permukaan kaca dashboard dapat mengaburkan identifikasi nomor kendaraan, sehingga berpotensi membuat kendaraan tersebut lolos dari pemantauan tilang elektronik. Padahal, teknologi ETLE dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan meminimalkan pelanggaran lalu lintas.
Penting untuk dipahami bahwa aturan mengenai pemasangan pelat nomor bukan sekadar formalitas belaka. Tujuannya adalah untuk memastikan identifikasi kendaraan yang jelas dan akurat, yang krusial dalam berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum, identifikasi pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan atau tindak kejahatan, hingga pengawasan lalu lintas secara umum. Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang terdaftar di kepolisian. Ketika identitas ini ditempatkan di luar posisinya yang telah ditentukan, maka fungsi utamanya menjadi terganggu.
Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan para pengendara terhadap aturan lalu lintas, termasuk mengenai pemasangan pelat nomor, menjadi kunci utama untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Mengindahkan ketentuan yang berlaku bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi positif terhadap kelancaran arus transportasi dan kenyamanan bersama. Mengganti pelat nomor yang rusak atau hilang, serta memasangnya pada lokasi yang tepat sesuai dengan petunjuk polisi, adalah tindakan sederhana yang memiliki dampak besar bagi kelancaran lalu lintas dan kepatuhan hukum.
Perlu digarisbawahi bahwa petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran ini demi menegakkan ketertiban. Meskipun mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang, aturan ini dibuat dengan pertimbangan matang demi kepentingan yang lebih luas. Dengan memahami dasar hukum dan konsekuensi dari penempatan pelat nomor yang tidak semestinya, diharapkan para pengendara dapat lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan mereka selalu memenuhi standar kelengkapan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai penutup, perlu ditekankan kembali bahwa keberadaan pelat nomor di dashboard mobil bukanlah sebuah opsi yang diperbolehkan oleh hukum. Ini adalah sebuah pelanggaran yang memiliki konsekuensi, baik berupa sanksi tilang maupun hambatan teknis dalam sistem pengawasan lalu lintas. Mari kita bersama-sama patuhi aturan demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Memasang pelat nomor pada tempat yang semestinya adalah langkah kecil namun bermakna untuk mewujudkan hal tersebut.






