Pemerintah Indonesia mengumumkan langkah signifikan dalam upaya menyejahterakan para pengemudi ojek online (ojol). Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan baru yang memangkas tarif potongan komisi aplikasi dari angka 20 persen menjadi hanya 8 persen. Implementasi kebijakan yang dinanti-nantikan ini dijadwalkan akan berlaku mulai Juni 2026. Perubahan ini disambut baik oleh para mitra driver yang selama ini menyuarakan aspirasi untuk mendapatkan pembagian pendapatan yang lebih adil.
Menyikapi potensi adanya pelanggaran oleh pihak aplikator, di mana tarif potongan bisa saja melampaui batas maksimal 8 persen yang telah ditetapkan, pemerintah belum secara resmi membuka posko pengaduan terpusat. Namun, inisiatif proaktif telah ditunjukkan oleh salah satu asosiasi pengemudi ojol, yaitu Garda Indonesia. Asosiasi ini telah membuka kanal pengaduan masyarakat sebagai langkah awal untuk memastikan hak-hak "pasukan hijau" terlindungi secara utuh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengonfirmasi keabsahan aturan komisi 8 persen ini dan menegaskan bahwa pemberlakuan resminya akan dimulai pada Juni 2026. Menjelang implementasi tersebut, pemanggilan terhadap para perwakilan perusahaan aplikator dijadwalkan akan segera dilakukan untuk menyosialisasikan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan optimismenya mengenai target waktu tersebut. "Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah Noor saat ditemui di Gedung BP Jamsostek beberapa waktu lalu. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi jutaan pengemudi ojol yang bergantung pada pendapatan harian dari layanan transportasi daring.
Sebagai bentuk pengawasan mandiri dan untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran, Garda Indonesia telah menyediakan platform pengaduan melalui laman resmi mereka di gardaindonesia.or.id. Pengemudi ojol maupun masyarakat umum yang menemukan adanya praktik pemotongan komisi melebihi 8 persen diimbau untuk segera melaporkan dengan menyertakan bukti pendukung. Bukti tersebut bisa berupa tangkapan layar (screenshot) detail transaksi, foto rincian pembayaran, atau dokumen lain yang relevan yang dapat menguatkan laporan.
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, menekankan pentingnya verifikasi laporan. "Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," tegas Igun dalam keterangannya kepada media. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan data yang akurat.
Seluruh data dan bukti yang berhasil diverifikasi oleh Garda Indonesia nantinya akan diserahkan kepada lembaga kepresidenan, kementerian teknis yang berwenang, serta aparat penegak hukum dan institusi terkait lainnya. Tujuannya adalah agar penanganan pelanggaran dapat dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Igun menambahkan bahwa praktik pemotongan komisi yang melampaui 8 persen setelah aturan resmi berlaku tidak hanya akan dianggap sebagai pelanggaran regulasi pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkap Igun. Pernyataannya ini menegaskan komitmen asosiasi dalam memperjuangkan keadilan bagi para mitra driver dan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan.
Perjuangan untuk mendapatkan potongan komisi yang lebih rendah telah menjadi agenda utama para pengemudi ojol selama satu hingga dua tahun terakhir. Berbagai aksi unjuk rasa dan demonstrasi kerap digelar di Jakarta dan wilayah sekitarnya untuk menyuarakan tuntutan ini. Setelah melalui proses yang panjang dan serangkaian protes, akhirnya aspirasi tersebut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, yang berujung pada pengumuman Perpres oleh Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.
Dalam pidatonya di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo tidak hanya menekankan pengurangan potongan komisi, tetapi juga menyoroti aspek perlindungan lain bagi para pengemudi. "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ujar Presiden. Pernyataan ini mencakup jaminan sosial yang lebih komprehensif dan peningkatan signifikan pada porsi pendapatan yang diterima oleh pengemudi, yang sebelumnya hanya 80 persen dan kini naik menjadi minimal 92 persen. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman yang lebih baik bagi para pekerja sektor transportasi daring.






