Abolisi Ganjil Genap di Ibu Kota Sambut Hari Raya

Ricky Bastian

Jakarta bakal mengalami kelonggaran dalam regulasi pembatasan kendaraan bermotor selama dua hari ke depan. Sistem ganjil genap yang biasanya membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap, akan sepenuhnya ditiadakan. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi seluruh pengendara mobil pribadi untuk melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan, terlepas dari digit terakhir nomor registrasi kendaraan mereka.

Keputusan sementara ini, sebagaimana diumumkan melalui kanal resmi media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan berlaku pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 14 hingga 15 Mei 2026. Penangguhan sementara ini merupakan imbas dari penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang berdekatan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus. Peniadaan ganjil genap ini, menurut Dishub DKI Jakarta, merupakan langkah penyesuaian terhadap momentum keagamaan dan nasional tersebut.

Lebih lanjut, dasar hukum yang menaungi kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri kunci di pemerintahan Republik Indonesia, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB dengan nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 ini secara spesifik mengatur mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2026. Dengan demikian, tanggal 14 dan 15 Mei 2026 telah ditetapkan sebagai hari-hari yang tidak termasuk dalam jadwal operasional normal sistem ganjil genap.

Selain merujuk pada SKB lintas kementerian, peniadaan ganjil genap ini juga selaras dengan peraturan daerah yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 3 ayat (3), secara eksplisit menyatakan bahwa penerapan sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap memiliki pengecualian pada momen-momen tertentu. Ayat tersebut menggarisbawahi bahwa pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden. Hal ini menegaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan perayaan keagamaan seperti Hari Kenaikan Yesus Kristus, secara otomatis masuk dalam kategori hari-hari yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap.

Sebagai konteks tambahan bagi masyarakat, sistem ganjil genap di Jakarta umumnya dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pemberlakuannya dibagi dalam dua sesi, yakni pada pagi hari dan sore hari, untuk mengoptimalkan pengaturan arus lalu lintas di jam-jam sibuk. Wilayah yang terjangkau oleh kebijakan ini mencakup sebanyak 26 ruas jalan strategis di berbagai titik di ibu kota. Daftar lengkap ruas jalan yang menjadi area penerapan ganjil genap tersebut telah diatur secara rinci untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman masyarakat. Namun, dengan adanya peniadaan selama dua hari tersebut, pengendara kini memiliki keleluasaan untuk memilih rute mana pun tanpa terhalang oleh ketentuan nomor plat kendaraan mereka.

Pengecualian ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilitas bagi warga Jakarta dan sekitarnya, terutama bagi mereka yang merencanakan perjalanan atau aktivitas di luar rumah selama periode libur panjang tersebut. Dengan tidak adanya pembatasan ganjil genap, diharapkan dapat mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang disebabkan oleh penyesuaian rute oleh sebagian pengguna jalan, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur keagamaan dengan lebih leluasa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan senantiasa berupaya untuk melakukan penyesuaian kebijakan lalu lintas yang adaptif terhadap berbagai kondisi dan kebutuhan masyarakat, termasuk dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maupun nasional. Pengumuman dini mengenai peniadaan ganjil genap ini bertujuan agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik dan menghindari potensi kebingungan atau ketidaknyamanan.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan peniadaan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal yang telah disebutkan. Setelah periode libur dan cuti bersama berakhir, sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai jadwal normalnya. Oleh karena itu, para pengendara dihimbau untuk tetap memperhatikan jadwal dan peraturan lalu lintas yang berlaku setelah tanggal 15 Mei 2026 untuk menghindari sanksi tilang.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran aktivitas masyarakat selama masa libur Hari Kenaikan Yesus Kristus, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan sosial dan keagamaan.

Also Read

Tags