RADARGROUP.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak sekali persiapan dalam menyambutnya. Dari mempersiapkan hidangan khas opor hingga mencari pakaian baru hari raya di mall, online shop maupun pasar untuk dikenakan saat harı raya idul firti.
Sudah tidak kaget lagi jika toko-toko yang menjual pakaian sangatlah ramai menjelang Hari Raya Idul Fitri. Budaya ini tidak pernah terlewatkan oleh umat muslim di Indonesia.
Lantas bagaimana hukumnya dalam islam untuk mengenakan baju baru saat Hari Raya Idul Fitri?
Riwayat Imam Bukhari dari Sayyidina Abdullah bin Umar, bahwasanya Sayyidina Umar bin Khattab membeli jubah yang berbahan dasar sutra. Kemudian ia membawa jubah itu dan berkata kepada nabi, beli dan pakailah untuk hari raya dan menyambut tamu.
Tidak ada larangan bagi siapa saja untuk mengenakan baju baru saat Hari Raya Idul Fitri. Dalam islam tidak ada hukum yang mengatur secara rinci terkait budaya ini.
BACA JUGA: UNIK! Inilah Makanan Khas Banyumas Yang Jarang Orang Tahu
Menurut Ulama
Menurut para ulama menyebutkan, menggunakan baju baru dan bagus saat Hari Raya Idul Fitri hukumnya sunah.
Buya Yahya menuturkan “sunahnya kita mengenakan baju bagus dan baru, jika tidak punya uang tidak usah hutang! itu tidak wajib! apabila wajib para suami nanti bingung semua.”
Buya yahya meyebutkan bahwa hari raya idul fitri bukan soal pakaian yang baru, tetapi orang yang merayakanya adalah orang yang imanya bertambah.
Mungkin hanya di Indonesia saja yan memiliki budaya harus mengenakan baju baru saat Hari Raya Idul Fitri.