Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan buruh terdampak kondisi ekonomi global. Salah satu skema penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, masih banyak penerima manfaat yang belum mengambil bantuan ini.
Lantas, sampai kapan batas waktu pengambilan dana BSU di Kantor Pos?
Cek Batas Akhir Pengambilan BSU
Berdasarkan informasi terbaru dari Pos Indonesia dan Kemnaker, batas pengambilan BSU biasanya diberikan waktu maksimal 30 hari sejak penerima mendapatkan notifikasi bahwa dana telah tersedia. Jika dana tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, maka bantuan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima BSU dan belum mengambil dana di Kantor Pos, segera cek status pencairan Anda melalui situs resmi Kemnaker atau langsung mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengambilan
Untuk proses pencairan BSU di Kantor Pos, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli (dan fotokopinya)
- Surat pemberitahuan atau bukti notifikasi penerima BSU
- Kartu keluarga (jika diminta oleh petugas)
- Bukti status sebagai pekerja/buruh (opsional, tergantung verifikasi petugas)
Pastikan data Anda sesuai dengan yang tercantum dalam sistem Kemnaker agar pencairan dapat dilakukan tanpa kendala.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU dan status pencairan dana, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun terlebih dahulu
- Setelah masuk, klik menu “BSU” untuk melihat status Anda
- Jika tertulis “Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia”, maka Anda bisa langsung mencairkannya ke kantor pos terdekat
Segera Ambil Sebelum Terlambat
BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi. Sayangnya, masih banyak dana BSU yang belum dicairkan karena kurangnya informasi atau penerima lupa mengambil dalam batas waktu yang ditentukan.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera ambil BSU Anda sebelum tenggat waktu berakhir dan manfaatkan dana tersebut sebaik mungkin.






