RUPTL Nasional Jadi Langkah Strategis RI Hadapi Krisis Iklim Global

Niam Beryl

Anggota Komisi XII DPR RI, Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Nasional 2025–2034 mencerminkan langkah konkret Indonesia dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim global.

“RUPTL ini mencerminkan optimisme sekaligus komitmen serius pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Ini bukan hanya soal pembangunan pembangkit, tetapi juga menyangkut arah masa depan energi nasional,” kata Christiany dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Menurut Christiany, dokumen RUPTL tidak sekadar menjadi cetak biru teknis dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan, namun sekaligus menjadi kompas kebijakan energi nasional yang mencerminkan arah menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

Sebagai wakil rakyat yang bertugas di komisi yang menangani bidang energi, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penanaman modal, Christiany menyatakan bahwa RUPTL memiliki peran sentral dalam mempercepat transformasi energi dari yang berbasis fosil menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Ia memandang bahwa RUPTL 2025–2034 bukan semata berisi daftar proyek pembangkit, melainkan cerminan dari semangat kebangsaan untuk mewujudkan keadilan dalam hal ketersediaan listrik bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang lokasi geografis.

“Transisi energi tidak boleh hanya dinikmati kelompok tertentu. RUPTL ini menunjukkan bahwa pemerintah serius memastikan akses listrik yang merata dari kota besar hingga pelosok desa,” ujar Christiany.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa pemerataan akses energi merupakan fondasi dari keadilan sosial, dimana setiap warga negara, baik yang tinggal di metropolitan maupun yang mendiami pelosok terpencil, berhak merasakan manfaat energi listrik.

Christiany juga menyoroti bahwa perubahan sistem energi menuju yang lebih bersih tak boleh mengesampingkan kelompok-kelompok yang rentan secara sosial maupun ekonomi. Bagi dia, kebijakan transisi energi harus membawa semua golongan masyarakat dalam perjalanannya.

“Transisi energi ke depan harus memperhatikan kelompok marginal dan juga perempuan. Keadilan energi juga berarti membuka akses, kesempatan kerja, dan manfaat yang setara bagi semua warga,” kata legislator daerah pemilihan Sulawesi Utara itu.

Ia menambahkan bahwa meski Indonesia bergerak menuju energi terbarukan, aspek keterjangkauan tetap harus menjadi prioritas. Energi hijau tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu saja.

“Rencana ini harus tetap menjaga keterjangkauan energi. Masyarakat tidak boleh terbebani oleh lonjakan biaya. Energi bersih harus hadir tanpa mengorbankan hak dasar rakyat atas akses yang adil dan terjangkau,” ujarnya.

Dalam cakupan teknis, RUPTL 2025–2034 menargetkan penambahan kapasitas pembangkit hingga 69,5 gigawatt (GW), dengan komposisi dominan berasal dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) yang mencapai 76 persen.

Kontribusi energi surya menduduki porsi terbesar dengan 17,1 GW, diikuti oleh tenaga air sebesar 11,7 GW, angin 7,2 GW, panas bumi 5,2 GW, bioenergi 0,9 GW, dan nuklir 0,5 GW. Angka-angka ini mencerminkan pergeseran signifikan dari bahan bakar konvensional menuju opsi energi yang lebih bersih.

Pemerintah juga menyiapkan skema pendukung berupa pengembangan teknologi penyimpanan energi, seperti sistem baterai dan pembangkit dengan penyimpanan air (pumped storage), dengan total kapasitas sebesar 10,3 GW.

Kebutuhan modal yang harus disediakan untuk merealisasikan RUPTL tersebut ditaksir mencapai Rp2.967,4 triliun, di mana sebagian besar atau sekitar 73 persen diharapkan berasal dari para pelaku usaha swasta melalui skema Independent Power Producer (IPP), dan sisanya oleh PLN Group.

Selain berdampak pada lingkungan dan ketahanan energi nasional, pelaksanaan RUPTL ini juga diperkirakan akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Diproyeksikan akan membuka lebih dari 1,7 juta lapangan kerja baru, dengan 91 persen di antaranya berada di sektor pembangkitan berbasis EBT.

Melalui RUPTL 2025–2034, Indonesia tidak hanya ingin memastikan kecukupan energi, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang inklusif serta adil bagi semua kalangan.

Also Read

Tags