Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan iuran dan tertahan untuk mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan mereka menjadi nonaktif. Pemerintah telah menetapkan bahwa melalui program ini, peserta yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan hingga maksimal 24 bulan, sehingga bisa kembali menjadi peserta aktif.
Pelaksanaan pemutihan ini dijadwalkan mulai akhir 2025, dan calon peserta harus mempersiapkan syarat-persyaratan serta registrasi ulang karena tidak semua peserta otomatis mendapat manfaat.
Syarat Utama Program Pemutihan
Untuk bisa mengikuti program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi:
- Beralih ke status PBI (Penerima Bantuan Iuran). Peserta yang sebelumnya mandiri (PBPU atau BP) dan kemudian berstatus sebagai PBI baik APBN maupun APBD menjadi salah satu kriteria utama.
- Tercatat sebagai masyarakat tidak mampu / terverifikasi data sosial-ekonomi. Peserta harus berada pada kelompok yang dinilai kurang mampu, divalidasi melalui data pemerintah.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program hanya berlaku bagi peserta yang telah tercatat dalam database ini untuk memastikan program tepat sasaran.
- Tunggakan iuran maksimal dua tahun (24 bulan). Hanya tunggakan hingga 24 bulan yang dapat dihapus melalui program ini. Tunggakan lebih dari itu akan tetap menjadi tanggung jawab peserta.
- Peserta dari kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Cara Daftar Program Pemutihan
Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan peserta yang ingin ikut pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
- Pastikan data Anda sudah tercatat dalam DTSEN. Bila belum terdaftar, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi atau secara offline di kelurahan/kecamatan.
- Cara online: Unduh aplikasi “Cek Bansos”, buat akun baru, isi data NIK, KK, alamat, nomor HP, unggah KTP dan swafoto, lalu pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
- Cara offline: Datang ke kantor kelurahan/desa dengan KTP & KK, isi formulir pendaftaran DTSEN, kemudian data diverifikasi oleh pihak kelurahan/kecamatan/dinas sosial.
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk registrasi ulang atau pembaruan kepesertaan. Petugas akan mengecek apakah Anda memenuhi syarat PBI atau sudah diverifikasi sebagai kelompok tidak mampu.
- Tunggu proses verifikasi oleh pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Setelah disetujui, tunggakan yang memenuhi syarat akan dihapus dan status kepesertaan Anda bisa kembali aktif.
- Cek status kepesertaan dan tunggakan secara daring. Anda dapat mengecek melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui situs resmi seperti cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat apakah data Anda sudah tercatat dalam DTSEN dan eligibility pemutihan.
Hal Yang Perlu Diperhatikan
- Program pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta: peserta yang masih mampu membayar atau yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebut di atas tidak otomatis mendapatkan penghapusan tunggakan.
- Penghapusan hanya berlaku hingga tunggakan 24 bulan terakhir. Jika tunggakan Anda melebihi periode tersebut, sisanya tetap harus Anda bayar sendiri.
- Program ini merupakan kesempatan satu-kali, sehingga peserta yang memenuhi syarat diimbau segera mendaftar saat pendaftaran dibuka guna mendapatkan manfaat.
- Meski tunggakan dihapus, Anda tetap harus membayar iuran berjalan agar tetap aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
- Pastikan data kependudukan Anda (NIK, KK, alamat) valid dan terkini agar proses verifikasi berjalan mulus.
Kesimpulan
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan. Dengan syarat yang cukup jelas — seperti berstatus sebagai PBI, terdaftar dalam DTSEN, tunggakan maksimal 24 bulan — peserta yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan untuk menghapus sebagian tunggakan dan kembali aktif menjadi peserta.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan iuran, penting untuk segera melakukan pendaftaran ulang, verifikasi data, dan memastikan status kepesertaan Anda aktif. Dengan demikian, Anda bisa kembali menikmati layanan kesehatan tanpa terbebani utang lama dan memulai kepesertaan yang bersih untuk masa depan.






