Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk periode Juli 2025. Bantuan sosial ini diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga lanjut usia (lansia) kurang mampu di ibu kota. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan yang dicairkan sekaligus melalui rekening Bank DKI.
Jadwal Pencairan KLJ Juli 2025
Dinas Sosial DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan KLJ mulai dilakukan pada minggu terakhir Juli 2025. Dana akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima yang sudah terdaftar sebagai pemegang kartu aktif. Bagi lansia yang baru lolos verifikasi, saldo akan masuk setelah proses aktivasi rekening selesai.
Bantuan KLJ ini menjadi bagian dari program bantuan sosial daerah yang dianggarkan setiap tahun oleh Pemprov DKI, guna meringankan beban hidup lansia yang masuk kategori miskin atau rentan miskin.
Nominal dan Mekanisme Penyaluran
- Besaran bantuan: Rp300.000 per bulan
- Penyaluran: Transfer ke rekening Bank DKI milik penerima
- Bentuk penarikan: Bisa diambil melalui ATM Bank DKI, Kantor Cabang, atau digunakan langsung untuk bertransaksi dengan Kartu KLJ
Penerima tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Sosial untuk pencairan, kecuali jika ada masalah administrasi atau kartu hilang.
Cara Cek Nama Penerima KLJ
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk penerima bantuan KLJ Juli 2025:
- Melalui Website Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta
- Kunjungi laman dinsos.jakarta.go.id
- Pilih menu Bantuan Sosial → Cek Penerima KLJ
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Klik Cari untuk melihat status penerimaan
- Cek Lewat Aplikasi JakLingko atau JAKI
- Login dengan akun terdaftar
- Masukkan NIK untuk memverifikasi status penerima KLJ
- Hubungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan
- Penerima juga dapat melakukan pengecekan langsung dengan membawa KTP dan KK ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Syarat Penerima KLJ
Program KLJ hanya diperuntukkan bagi lansia yang memenuhi kriteria berikut:
- Berusia minimal 60 tahun
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dengan KTP dan KK yang sah
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak menerima bantuan sosial serupa dari pemerintah pusat
Imbauan Resmi
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan KLJ. Seluruh proses verifikasi dan pencairan dilakukan tanpa pungutan biaya. Informasi resmi hanya diumumkan melalui website Dinas Sosial atau akun media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.






