Ijazah Jadi Jaminan? Apindo Minta Lihat Kasus Secara Kontekstual

Niam Beryl

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan pendiriannya bahwa tindakan menahan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar yang jelas dan sah.

Hal ini disampaikan merespons kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang secara resmi melarang praktik penahanan dokumen penting milik pekerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons atas surat edaran yang baru saja diterbitkan oleh Kemnaker.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa, Bob mengatakan, “Ijazah kan memang tidak boleh ditahan tanpa alasan. Tapi kan kita harus lihat, ada apa sih di balik penahanan ijazah?”

Menurut Bob, penting untuk tidak serta-merta menyamaratakan semua kasus penahanan ijazah sebagai bentuk pelanggaran. Ia menekankan perlunya pendekatan yang mempertimbangkan konteks di balik setiap kejadian.

Menurutnya, dalam banyak situasi, ijazah dijadikan jaminan dalam hubungan pinjam-meminjam antara perusahaan dan pekerja karena karyawan tidak memiliki aset lain untuk dijadikan agunan.

Dalam kacamata Bob, situasi semacam ini lebih layak dikategorikan sebagai persoalan pinjam-meminjam yang melibatkan barang berharga, bukan sekadar tindakan menahan dokumen.

Dengan kata lain, ijazah dalam kasus seperti ini diperlakukan seperti jaminan layaknya sertifikat atau barang berharga lainnya.

Meski demikian, Bob tidak menampik bahwa ada pula perusahaan yang menggunakan ijazah sebagai alat pengikat agar karyawan tidak pindah ke tempat kerja lain.

Untuk kasus semacam ini, Bob menyatakan dengan tegas bahwa Apindo tidak membenarkannya. Ia menolak jika ijazah dijadikan alat untuk membatasi kebebasan pekerja dalam menentukan arah kariernya.

“Apindo dengan tegas melarang penahanan ijazah jika tujuannya adalah agar karyawan tidak mencari pekerjaan di tempat lain,” tegas Bob.

Di sisi lain, suara keras juga datang dari kalangan pekerja. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa bentuk apapun dari praktik penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum.

Menurutnya, ijazah merupakan bentuk penghargaan atas pencapaian akademik seseorang, sehingga harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat untuk membatasi hak-hak pekerja.

Ia juga menyoroti bahaya besar jika perusahaan menyimpan ijazah, terutama jika terjadi kondisi darurat seperti kebangkrutan atau pemilik perusahaan kabur.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada hari Selasa.

Edaran tersebut menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan dilarang menyimpan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Surat edaran ini merupakan reaksi atas maraknya praktik penahanan ijazah yang telah berlangsung lama di berbagai sektor industri tanah air.

Praktik tersebut tidak hanya melanggar etika profesionalisme, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi para pekerja.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kebijakan tersebut. Penyerahan ijazah atau sertifikat hanya diperbolehkan jika terdapat kepentingan mendesak yang sah secara hukum, serta disertai kesepakatan tertulis yang jelas antara pekerja dan perusahaan.

Salah satu kondisi yang dikecualikan adalah ketika pekerja mengikuti pelatihan atau pendidikan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan.

Dalam hal ini, penyerahan dokumen sebagai bentuk komitmen bisa dibenarkan selama sesuai perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Meski begitu, perusahaan tetap memikul tanggung jawab penuh atas keamanan dokumen tersebut.

Apabila dokumen hilang atau mengalami kerusakan saat dalam penguasaan perusahaan, maka perusahaan berkewajiban mengganti kerugian yang ditanggung oleh pekerja.

Also Read

Tags