Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan meluncurkan program diskon tarif listrik 50% tahap 2. Program ini dirancang untuk membantu meringankan beban biaya rumah tangga dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Diskon ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan ditargetkan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50%?
Diskon tarif listrik 50% tahap 2 ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebagai berikut:
- Pelanggan dengan daya 450 VA
- Pelanggan dengan daya 900 VA
- Pelanggan dengan daya hingga 1.300 VA
Pelanggan dengan daya di atas 1.300 VA, seperti 2.200 VA, tidak termasuk dalam kategori penerima diskon pada periode ini. Keputusan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan fokus pada rumah tangga dengan daya listrik rendah yang lebih membutuhkan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Ini?
Untuk pelanggan pascabayar, diskon 50% akan otomatis terpotong dalam tagihan bulan Juli dan Agustus 2025. Potongan dihitung dari pemakaian listrik pada bulan Juni dan Juli 2025. Pelanggan tidak perlu melakukan klaim atau registrasi tambahan. Pastikan tagihan listrik Anda dibayar tepat waktu untuk menikmati manfaat diskon ini.
Untuk pelanggan prabayar (token), diskon akan diterapkan saat pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Dengan harga yang sama, pelanggan akan mendapatkan lebih banyak kWh, sehingga menghemat pengeluaran listrik.
Apa Saja Stimulus Ekonomi Lainnya?
Program diskon tarif listrik 50% tahap 2 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan lima paket insentif ekonomi lainnya, antara lain:
- Diskon transportasi umum: Diskon tiket kereta api sebesar 30%, tiket pesawat sebesar 6% melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan diskon angkutan laut hingga 50%.
- Diskon tarif tol: Diskon tarif tol sebesar 20% bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
- Bantuan sosial tambahan: Tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU): Bantuan berjumlah Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Diskon iuran JKK sebesar 50% untuk sektor padat karya, berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Kesimpulan
Program diskon tarif listrik 50% tahap 2 yang berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 merupakan langkah konkret pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya rumah tangga dengan daya listrik rendah, untuk meringankan beban biaya rumah tangga. Dengan skema otomatis, pelanggan tidak perlu repot melakukan klaim atau registrasi tambahan. Pastikan Anda termasuk dalam kategori penerima dan manfaatkan diskon ini untuk menghemat pengeluaran listrik Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi PLN di www.pln.co.id atau menghubungi layanan pelanggan PLN di nomor 123.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan Anda termasuk dalam kategori penerima dan nikmati manfaat diskon tarif listrik 50% tahap 2.






