Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Revisi ini secara resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan pada bulan Juni dan berlaku hingga Juli 2025. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan kondisi ekonomi terbaru serta memperjelas kriteria dan mekanisme penyaluran BSU agar lebih tepat sasaran.
Dalam revisi ini, sejumlah ketentuan pokok mengalami pembaruan mulai dari besaran bantuan, cakupan penerima, hingga prosedur penyaluran. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja, pengusaha, serta stakeholder ketenagakerjaan lainnya untuk memahami isi regulasi terbaru ini secara mendalam.
Berikut ulasan lengkap mengenai isi dan implikasi dari revisi peraturan BSU 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
1. Latar Belakang Revisi
Revisi Permenaker ini dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi global dan nasional yang masih dalam proses pemulihan. Pemerintah menyadari bahwa sektor ketenagakerjaan membutuhkan dukungan tambahan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Selain itu, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan BSU tahun-tahun sebelumnya menunjukkan perlunya penyempurnaan dari sisi teknis dan administratif.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers menyatakan, “BSU 2025 diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan bantuan tersalurkan secara adil, merata, dan sesuai kebutuhan kelompok rentan, khususnya para pekerja sektor formal dengan gaji terbatas.”
2. Besaran dan Waktu Penyaluran BSU 2025
Dalam revisi kali ini, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh ditetapkan sebesar Rp600.000 per orang, disalurkan satu kali selama periode Juni–Juli 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau melalui mekanisme pos apabila pekerja tidak memiliki rekening bank.
Pembayaran BSU dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
3. Syarat Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No 5/2025
Permenaker No 5 Tahun 2025 merinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat per 31 Mei 2025
- Memiliki upah atau gaji maksimal Rp5.000.000 per bulan (dibuktikan melalui laporan pengupahan ke BPJS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bekerja di sektor formal yang terdampak tekanan ekonomi atau perlambatan sektor usaha
Salah satu poin penting dalam revisi adalah pengetatan seleksi ganda, di mana data pekerja disinkronkan lintas kementerian untuk menghindari duplikasi bantuan.
4. Perubahan Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pengajuan BSU 2025 tidak lagi membutuhkan pengajuan langsung dari pekerja atau perusahaan. Seluruh proses bersifat otomatis berbasis data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Proses verifikasi mencakup:
- Cek kelayakan berdasarkan laporan pengupahan
- Cek NIK sesuai dengan data Dukcapil
- Cek kepesertaan dalam program bantuan lain melalui sistem Kementerian Sosial
Setelah data diverifikasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat penetapan penerima BSU dan menyerahkannya ke bank penyalur untuk proses transfer bantuan.
5. Sanksi bagi Perusahaan yang Manipulatif
Permenaker No 5 Tahun 2025 juga memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi data pengupahan agar pekerjanya memenuhi syarat BSU. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembekuan layanan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Rekomendasi sanksi pidana jika terbukti melakukan pemalsuan data
Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas serta mencegah praktik penyelewengan yang merugikan sistem.
6. Saluran Informasi dan Pengaduan
Untuk menghindari disinformasi, pemerintah menyediakan saluran resmi bagi pekerja untuk mengecek status BSU mereka secara mandiri melalui:
- Situs resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
- Layanan pengaduan 24 jam melalui call center 1500 630
- Aplikasi Siap Kerja Kemnaker dan portal BPJS Ketenagakerjaan
Peserta hanya perlu memasukkan NIK dan data pribadi untuk mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
7. Prioritas untuk Wilayah Ekonomi Tertentu
Dalam revisi ini, BSU 2025 juga menaruh perhatian khusus pada pekerja di wilayah dengan tekanan ekonomi tinggi, seperti daerah industri yang terdampak PHK massal, kawasan terdampak bencana, atau wilayah dengan pertumbuhan negatif. Pekerja di daerah ini akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan, sesuai data pemerintah daerah.
Kesimpulan
Revisi ketentuan BSU 2025 yang dituangkan dalam Permenaker No 5 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat pekerja. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, transparan, dan berbasis data, diharapkan penyaluran BSU benar-benar tepat sasaran.
Para pekerja disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi, mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan aktif mengikuti informasi dari sumber resmi. Dengan memahami aturan baru ini, masyarakat bisa menghindari kesalahan informasi sekaligus memastikan haknya tidak terlewatkan.






