BSU Rp 600.000 2025 Berakhir Juli: Cara Cek Status dan Proses Pencairan Terbaru

Sahrul

Pemerintah mengumumkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang digulirkan tahun 2025 akan segera berakhir pada akhir Juli ini. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan biaya hidup.

Program BSU 2025 Segera Ditutup

BSU 2025 telah disalurkan sejak awal tahun kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk penerima gaji di bawah batas tertentu dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berakhirnya program pada bulan Juli, pekerja yang belum mencairkan dana diminta segera melakukan pengecekan status untuk memastikan hak mereka tidak hangus.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pencairan setelah batas akhir. Artinya, peserta yang belum melakukan klaim hingga Juli 2025 akan kehilangan kesempatan menerima bantuan tersebut.

Cara Cek Status Penerimaan BSU

Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  1. Website Resmi Kemnaker
    • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
    • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar
    • Periksa status penerimaan di dashboard akun
  2. Aplikasi BPJSTKU atau SIPP BPJS Ketenagakerjaan
    • Login dengan nomor kepesertaan BPJS
    • Akses menu BSU untuk melihat status penerima bantuan
  3. SMS atau Email Notifikasi
    • Penerima terpilih biasanya akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email resmi dari Kemnaker maupun BPJS.

Proses dan Lokasi Pencairan Terbaru

Bagi penerima yang dinyatakan lolos, pencairan dana dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Pencairan dapat dilakukan dengan:

  • Transfer Langsung ke Rekening Penerima: Bagi yang sudah memiliki rekening Himbara.
  • Pembukaan Rekening Kolektif: Bagi pekerja yang belum memiliki rekening Himbara, bank akan membuka rekening baru secara otomatis.

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, teller, maupun aplikasi mobile banking resmi bank terkait.

Syarat Pencairan BSU

Untuk memperlancar proses pencairan, penerima diminta menyiapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti notifikasi penerima BSU

Pastikan semua data yang tercatat sesuai dan valid agar proses klaim berjalan lancar.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok pencairan BSU. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs atau aplikasi milik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan memberikan data pribadi maupun OTP kepada pihak yang tidak resmi.

Also Read

Tags