Bos Buruh Wanti-wanti soal Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Sahrul

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja atau buruh di tahun 2025. Sejumlah pekerja bergembira menyambut rencana pencairan bantuan sebesar Rp 600 ribu per orang ini. Namun, di tengah euforia tersebut, muncul peringatan dari kalangan serikat buruh agar pemerintah tidak sekadar menjadikan BSU sebagai solusi jangka pendek yang minim evaluasi dan kurang tepat sasaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjadi salah satu tokoh yang angkat suara. Ia mewanti-wanti pemerintah agar pelaksanaan BSU kali ini tidak mengulang kesalahan di tahun-tahun sebelumnya, di mana bantuan banyak yang tidak sampai ke tangan buruh yang paling membutuhkan.

Pemerintah Kembali Gulirkan BSU 2025

Program Bantuan Subsidi Upah pertama kali diluncurkan pemerintah saat pandemi COVID-19 pada 2020, sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi pekerja dengan gaji di bawah batas tertentu. Dalam program BSU 2025 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu secara langsung ke rekening pekerja dengan kriteria tertentu.

Adapun syarat penerima BSU meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025,
  • Menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa BSU 2025 diberikan sebagai bentuk respons terhadap ketidakpastian ekonomi global, inflasi pangan, serta potensi dampak kenaikan harga bahan pokok terhadap daya beli masyarakat berpendapatan rendah.

“Kami berharap BSU ini bisa menjadi bantalan sosial yang efektif untuk pekerja yang terdampak secara ekonomi, terutama di sektor-sektor yang belum pulih sepenuhnya,” ujar Ida dalam keterangannya awal Juni lalu.

Peringatan dari Serikat Buruh: Hati-hati Salah Sasaran

Meski mengapresiasi niat baik pemerintah, Said Iqbal dan sejumlah pimpinan serikat pekerja meminta agar proses penyaluran BSU dilakukan dengan transparan dan akurat. Ia menekankan bahwa dalam praktik sebelumnya, banyak buruh yang seharusnya berhak justru tidak menerima bantuan karena ketidaksesuaian data atau minimnya sosialisasi.

“Kami tidak ingin bantuan ini hanya menjadi alat pencitraan, lalu dalam praktiknya buruh yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan,” kata Iqbal dalam konferensi pers KSPI, Senin (9/6/2025).

Ia menyoroti bahwa basis data penerima yang hanya mengacu pada keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan seringkali tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Banyak buruh informal, pekerja harian lepas, hingga guru honorer yang gajinya rendah tidak terdaftar dalam sistem formal BPJS, sehingga otomatis tidak mendapat bantuan.

KSPI juga mendesak agar pemerintah menggandeng serikat buruh di tingkat daerah untuk turut memverifikasi dan memastikan siapa saja yang layak menerima BSU. Menurut mereka, pelibatan organisasi pekerja akan mencegah penyaluran bantuan secara asal-asalan dan meningkatkan akuntabilitas program.

Evaluasi Program Sebelumnya Masih Minim

Said Iqbal juga mengkritik belum adanya evaluasi menyeluruh terhadap dampak jangka panjang program BSU. Ia menyebut, meski bantuan tunai memang bermanfaat dalam jangka pendek, namun tidak menjawab persoalan struktural seperti rendahnya upah minimum, status kerja yang tidak pasti, dan lemahnya perlindungan sosial buruh informal.

“Kalau hanya memberi bantuan Rp 600 ribu sekali saja, itu hanya cukup untuk belanja dua minggu. Tapi masalahnya bukan hanya dua minggu. Masalahnya adalah sistem ketenagakerjaan kita yang tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Menurutnya, jika pemerintah serius ingin memperbaiki kondisi buruh, maka solusi yang dibutuhkan bukan hanya bantuan tunai, tetapi reformasi sistem pengupahan, jaminan sosial yang menyeluruh, serta pembenahan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Pengawasan dan Transparansi Jadi Kunci

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Taufik Rachman, menilai bahwa kunci utama keberhasilan program BSU terletak pada akurasi data dan pengawasan distribusi. Ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya mengandalkan database BPJS, tetapi juga membuka kanal pelaporan publik serta integrasi dengan data Dukcapil dan BPS.

“Pengawasan berbasis masyarakat perlu diperkuat. Kalau ada pekerja yang merasa berhak tapi tidak menerima, harus ada mekanisme aduan yang cepat dan responsif,” ujar Taufik.

Ia juga mendorong agar pemerintah membuka data rekapitulasi penerima secara transparan, agar publik dan media bisa turut memantau dan menghindari potensi penyelewengan.

Harapan dan Solusi Jangka Panjang

Buruh tentu menyambut baik adanya tambahan penghasilan melalui BSU. Namun, para pemangku kepentingan berharap agar program bantuan ini tidak menjadi solusi instan yang sekadar meredam tekanan ekonomi sesaat.

Alih-alih terus menerus mengandalkan skema subsidi tunai, pemerintah perlu memikirkan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan nasional. Hal ini termasuk:

  • Peningkatan upah minimum yang realistis dan sesuai kebutuhan hidup layak,
  • Reformasi regulasi ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan,
  • Ekspansi jaminan sosial bagi pekerja informal,
  • Mendorong kepastian kerja melalui kontrak kerja yang adil.

Jika ini dilakukan, BSU bukan hanya akan menjadi penambal sementara, tapi bagian dari upaya menyeluruh menciptakan sistem kerja yang manusiawi dan berkeadilan sosial.

Kesimpulan

Program Bantuan Subsidi Upah Rp 600 ribu dari pemerintah memang menjadi angin segar bagi jutaan pekerja Indonesia. Namun, agar program ini benar-benar berdampak, pelaksanaannya harus disertai akurasi data, pengawasan ketat, serta transparansi distribusi.

Peringatan dari serikat buruh seperti KSPI harus dijadikan catatan serius agar bantuan tidak salah sasaran dan tidak menjadi solusi tambal sulam. Di saat yang sama, BSU juga harus dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada pekerja.

Also Read

Tags