RADARGROUP.ID – Memasuki bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran ada momentum pemberian THR yang ditunggu-tunggu oleh pekerja baik dari kalangan PNS maupun swasta. Bagi PNS, PPPK, pensiunan, dan honorer di tahun 2023, penyaluran THR bisanya dilakukan pada tanggal berikut ini.
Menghadapi bulan suci Ramadhan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk THR bagi PNS, PPPK, pensiunan, dan honorer.
Penerimaan tunjangan ini merupakan momentum paling dinantikan setiap tahunnya.
Pemerintah memperkirakan bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2023.
BACA JUGA : GAMPANG, Ini Cara Mudah Mencari Lokasi Agen BRILink Terdekat dari Lokasi Saya
Dengan perkiraan tanggal itu biasanya pencairan THR akan diberikan tujuh hingga sepuluh hari sebelum hari raya.
Dengan demikian, para ASN sudah bisa memperkirakan jadwal pencairan THR tahun 2023.
Selain PNS, PPPK, pensiunan, dan honorer, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022, ada juga kategori lain yang berhak menerima THR tahun 2023, yaitu TNI, Polri, dan Pejabat Negara yang memenuhi persyaratan.
Selain THR 2023 apakah Gaji ke-13 PNS juga Cair?
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya mendapatkan bonus tahunan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, kapan THR 2023 akan cair dan apakah gaji ke-13 juga cair?
Kabar baiknya, tahun 2023 ini pemerintah telah meningkatkan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13.
Kenaikan ini tidak hanya memastikan bahwa THR 2023 akan cair namun juga apakah kenaikan anggaran tersebut juga mengakibatkan kenaikan jumlah THR 2023 dan gaji ke-13?
Dilansir dari beragam sumber, anggaran belanja pegawai negeri tahun 2023 ini diproyeksikan mencapai Rp 257,2 triliun. Nilai ini naik sebesar 3,3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melalui KEM PPKF 2023, pemerintah akan terus melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke-13 meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk pula prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kapan THR 2023?
Informasi resmi mengenai tanggal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 masih belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Namun, bagi yang penasaran, Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022 dapat menjadi acuan pencairan TKH.
Menurut aturan itu bahwa pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Jadi, diperkirakan bahwa pencairan THR 2023 akan dilakukan pada tanggal 12 April 2023.
Tentu saja, informasi ini hanya bersifat prakiraan dan belum pasti
Lalu di Bulan Apa Gaji ke-13 Dicairkan
Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang masuknya tahun ajaran baru bagi anak sekolah, yaitu sekitar bulan Juli.
Jadi, untuk gaji ke-13 tahun 2023, kemungkinan besar akan diberikan pada bulan tersebut.
BACA JUGA : Ide Jualan Takjil Bulan Puasa 2023, Untuk Tambahan Dana Lebaran
Namun, masih belum diketahui apakah THR 2023 dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh atau hanya mendekati saja.
Kita semua tahu bahwa dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang berjuang keras memperbaiki ekonomi yang terdampak pandemi covid-19.
Pemerintah fokus menaikan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan bantuan dan pelatihan prakerja kepada yang terkena PHK. Relaksasi pada bunga KUR supermikro mencapai 3 persen dan mengucurkan dana KUR bagi usaha Kecil Mikro dan Menengah. Diharapkan langkah ini mampu menaikan pertumbuhan ekonomi.
Awal tahun 2023 ini, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif, besar kemungkinan bahwa THR PNS 2023 akan diberikan secara penuh, begitu pula gaji ke-13 juga berpeluang dicairkan.
Tentu saja, ini hanya bersifat spekulatif dan masih harus menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Berapa Gaji PNS/ASN di Tahun 2023
Untuk memberikan gambaran berikut adalah daftar rincian gaji PNS 2023 di Indonesia.
Pada umumnya, nominal Tunjangan Hari Raya (THR) PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok.
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan Ia: gaji pokok antara Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: gaji pokok antara Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: gaji pokok antara Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: gaji pokok antara Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
- PNS Golongan IIa: gaji pokok antara Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- PNS Golongan IIb: gaji pokok antara Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- PNS Golongan IIc: gaji pokok antara Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- PNS Golongan IId: gaji pokok antara Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
- PNS Golongan IIIa: gaji pokok antara Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- PNS Golongan IIIb: gaji pokok antara Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- PNS Golongan IIIc: gaji pokok antara Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- PNS Golongan IIId: gaji pokok antara Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
- PNS Golongan IVa: gaji pokok antara Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- PNS Golongan IVb: gaji pokok antara Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- PNS Golongan IVc: gaji pokok antara Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- PNS Golongan IVd: gaji pokok antara Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- PNS Golongan IVe: gaji pokok antara Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adanya gambaran ini diharapkan bisa membantu untuk merencanakan keuangan dan mempersiapkan diri untuk menerima THR yang kemungkinan besar akan cair sekitar tanggal 12 April 2023, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Meski belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai besaran THR, namun besar kemungkinan akan diberikan secara penuh jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif.