RADARGROUP.ID – Per tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin kepada para penyedia jasa pinjol, karena maraknya kasus penipuan dan kerugian oleh para tokoh pemakai jasa pinjol illegal. Oleh karena itu, simak informasi ini agar anda tahu perbedaan pinjol legal dan ilegal.
Sehubungan dengan ramainya kasus pinjaman online illegal, hal itu disebabkan dari minimnya literasi serta kondisi terhimpitnya ekonomi masyarakat yang memaksa mereka untuk mencari pinjaman.
Apa sih pinjaman online itu? Pinjaman online atau pinjol merupakan pinjaman yang bisa dilakukan secara tak tatap muka, hanya melalui aplikasi tanpa memberikan jaminan kepada pihak penyedia jasa.
Selain itu, tawaran yang diberikan oleh para penyedia jasa pinjol illegal sangat menggiurkan masyarakat, hanya dengan menyetorkan KTP pinjaman bisa cair dengan cepat. tanpa menunggu waktu yang lama.
BACA DISINI:Pinjaman Online CEPAT CAIR! Ini Dia Rekomendasi Pinjol LEGAL yang Terdaftar di OJK
Namun, selain kemudahannya itu terdapat kerugian lain jika anda tidak segera membayar sesuai tempo persetujuan. Bahkan, penyedia jasa bisa sampai mempermalukan dan menyebarkan data pribadi para penggunanya.
Sebelum akhirnya kita terjebak ke dalam lingkaran pinjol illegal, lantas simak informasi di bawah ini untuk mengetahui perbedaan pinjol legal dan illegal.
Ciri – Ciri Pinjol Legal dan Ilegal:
1. Ciri – ciri pinjaman online ilegal
OJK telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk waspada terhadap informasi mengenai ciri – ciri pinjaman online illegal kepada masyarakat. Adapun ciri-ciri pinjol illegal, sebagai berikut:
a. Memberikan penawaran melalui media sosial, seperti Whatsapp maupun SMS.
b. Adanya permintaan akses pribadi yang ada dalam smartphone.
c. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sehingga mudah untuk mengetahui apakah pinjaman tersebut sudah terdaftar di OJK atau tidak.
d. Pemberian pinjaman yang mudah dan cepat.
e. Pembebanan bunga tidak jelas, bisa terlalu besar maupun fluktuatif.
f. Terdapat ancaman berbahaya apabila tidak membayar sesuai tempo.
g. Tidak memiliki layanan pengaduan.
2. Ciri – ciri pinjaman online legal
Jika anda akan mengajukan pinjaman online, pastikan anda telah mengajukan instansi yang sudah terdaftar di OJK. Instansi yang sudah terdaftar di OJK, maka pengajuan yang anda ajukan akan terjaga keamanannya. Adapun, ciri-ciri pinjaman online legal:
BACA DISINI: Cara Dapat SALDO GRATIS dari Survey Berbayar!
a. Penawaran pinjaman online legal melalui media resmi, tidak pernah melalui SMS atau Whatsapp.
b. Suku bunga jelas, dan transparan.
c. Memiliki layanan pengajuan.
d. Tidak meminta akses izin pribadi, hanya akses kamera atau lokasi saja.
e. Apabila peminjam tidak membayar angsuran melebihi batas maksimal waktunya, maka akan masuk ke dalam daftar hitam Fintech Data Center.
f. Pihak penyedia layanan memiliki sertifikasi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia), sehingga sudah tersertifikasi keamanannya.
g. Terakhir, Adanya seleksi untuk penerimaan pinjaman oleh para instansi.
Itu dia informasi untuk membedakan antara pinjaman online legal dan illegal. Tetap waspada dan pahami perbedaan ini agar anda tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal