Pinjol Ini Legal OJK: Cek Cara Pinjam, Pencairan Lewat e-Wallet, dan CEPAT CAIR!

JULO, aplikasi pinjol legal OJK. Simak cara pinjam online, pencairan lewat e-wallet, dan cepat cair.

RADARGROUP.ID – Dalam artikel ini akan mengulas mengenai aplikasi pinjaman online, JULO. Cara pinjol di JULO yang telah legal OJK, pencairan lewat e-wallet, dan cepat cair. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah telah menerbitkan daftar terkait aplikasi-aplikasi pinjaman online atau pinjol yang telah legal berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada laporan terakhir, sudah terdapat 102 aplikasi pinjol yang telah berizin legal resmi dari OJK.

Sebagaimana hal itu, Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi pinjaman online yang sudah berizin OJK. Masyarakat juga hendaknya tetap teliti dan waspada akan aplikasi-aplikasi pinjol yang ilegal.

Maka dari itu, Pemerintah menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengecek apakah aplikasi pinjol yang akan masyarakat gunakan telah resmi legal berizin OJK. Pemerintah melayani nomor telepon dan juga whatsapp yang dapat masyarakat manfaatkan untuk mengecek status izin aplikasi pinjol. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK melalui nomor 157 dan kontak whatsapp OJK melalui nomor 081 157 157 157.

Pinjaman online atau pinjol memang merupakan salah satu alternatif yang dapat masyarakat pilih apabila membutuhkan pinjaman dana. Salah satu keuntungan dari layanan pinjol ini yaitu transaksinya yang berbasis online dengan syarat yang tidak menyulitkan.

BACA JUGA: Aplikasi Pinjol Legal OJK Terbaru 2023, Insya Allah CEPAT CAIR!

Salah satu pinjaman online atau pinjol yang telah legal berizin OJK adalah aplikasi JULO. Simak bagaimana cara transaksi melalui aplikasi ini, syarat apa saja yang berlaku, dan apakah dapat dicairkan melalui e-Wallet.

Pinjol JULO Legal OJK

JULO dengan izin resmi dan dalam pengawasan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini telah mengantongi nomor registrasi yang terpampang S-589/NB.213/2018 sesuai dengan Hukum Republik Indonesia dan Peraturan OJK yang berlaku yaitu dengan nomor 77/POJK.01/2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *