RADARGROUP.ID- KUR Bank Mandiri 2023 segera resmi dibuka ! Begini lah simulasi syarat dan tabel angsuran KUR Mandiri 2023 ini.
Salah satu bank nasional, yaitu Bank Mandiri akan mulai membuka pendaftaran KUR nih guys. Apa sih KUR? KUR merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat. Salah satu pinjaman dari pihak bank nasional yang di tuju kepada para pemilik UMKM. Tujuan pengeluaran KUR ini adalah agar para pelaku UMKM dapat semakin mengembangkan usahanya.
BACA JUGA: Ini CARA CEPAT ACC KUR BANK JATENG, Bisa Catat Perhitungan Cicilan Lewat ANDROID
Berbagai macam usaha mulai dari tingkatan mikro, super mikro, tingkatan kecil, para TKI, hingga kelompok-kelompok khusus memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KUR Bank Mandiri. Saat akan mendaftar, Kamu harus tau tentang syarat dan tabel angsuran KUR Mandiri 2023.
Untuk itu, jangan lupa buat pantau terus syarat, tata cara, dan tabel angsuran beserta simulasi untuk KUR Bank Mandiri 2023 ini. Berikut informasi dari radargroup untuk kalian, para pelaku UMKM, terkait KUR Bank Mandiri 2023 ini.
Syarat Mengajukan KUR Bank Mandiri 2023
1. KUR Mandiri Super Mikro 2023
- Memiliki e-KTP (KTP elektronik) dan terdapat NIK pengaju KUR.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi akta nikah (bagi pengaju
yang sudah menikah). - Mengajukan limit pinjaman KUR tidak melebihi Rp 10 Juta.
- Waktu cicilan selama 3 tahun untuk kredit modal usaha (KMK) dan 5 tahun untuk
investasi (KI). - Menyertakan surat keterangan pemilik usaha dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
yang dapat Anda urus melalui pihak RT ataupun pihak desa setempat. - Usaha yang di miliki selalu aktif dalam 6 bulan terakhir dan bergabung dalam
suatu kelompok usaha.
2. KUR Mandiri Mikro 2023
- Memiliki e-KTP dan terdapat NIK pengaju KUR.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi akta nikah (bagi
pengaju yang sudah menikah). - Mengajukan pinjaman tidak melebihi Rp 10-100 Juta untuk bidang produksi
dan Rp 200 Juta untuk bidang nonproduksi. - Usaha telah berjalan selama minimal 6 bulan atau selama 3 bulan jika pemilik
merupakan buruh yang pernah di kenai PHK. - Waktu cicilan maksimal selama 3 tahun untuk modal usaha dan 5 tahun untuk
investasi. - Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika mengajukan pinjaman
di atas Rp 50 Juta. - Menyertakan surat keterangan usaha dan NIB.