RADARGROUP.ID – Rencana redenominasi rupiah oleh BI belakangan menjadi sorotan publik. Pasalnya, penyederhanaan mata uang rupiah tersebut menjadi rencana strategis Kemenkeu yang belum terlaksana.
BACA JUGA: Fitur Baru QRIS, Pengguna Bisa Transfer, Setor dan Tarik Tunai
Rencana penghapusan tiga angka nol di belakang mata uang rupiah merupakan bagian dari rencana Kementerian Keuangan tahun 2020-2024.
Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, yakni djkn.kemenkeu.go.id, rencana redenominasi rupiah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan pecahan uang rupiah agar kegiatan transaksi lebih nyaman dan efisien.
Tidak hanya itu, redenominasi juga dapat mengefektifkan pencatatan keuangan dalam pembukuan.
Rencana Redenominasi Rupiah Oleh BI
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 77/PMK.01/2020. Publik bertanya-tanya mengenai realisasi rencana tersebut, sebab jangka waktu pengimplementasian peraturan tersebut hanya tersisa tahun 2024 mendatang.
Dengan demikian, rencana redenominasi mata uang rupiah bisa saja batal. Kendati demikian, Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Fiskal (BKF) memastikan bahwa rencana tersebut belum tentu batal terlaksana.
Lantas, apa sebenarnya rencana redenominasi rupiah dan manfaatnya bagi keuangan Indonesia? Simak ulasan selengkapnya seputar program kerja Kementerian Keuangan tersebut di bawah ini.
Apa Itu Redenominasi?
Pengertian redenominasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah, tetapi tanpa mengubah nilai tukarnya.