RADARGROUP.ID – Belum lama ini Kepolisisan Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru soal pembuatan SIM. Tidak hanya kartu identitas diri saja, kini pemohon harus menyertakan sertifikat mengemudi dari Lembaga pelatihan terakreditasi. Berikut syarat wajib bikin SIM yang terbaru.
BACA JUGA: Penetapan Idul Adha 2023 dari Pemerintah, Begini Hasil Sidang Isbat Kementerian Agama RI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan persyaratan administrasi pembuatan SIM tersebut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, aturan tersebut tertuang pada Pasal 9 Nomor 2 Tahun 2023 yang intinya menjadikan sertifikat pelatihan dari seolah mengemudi sebagai syarat wajib pembuatan SIM.
Ada pula pernyataan bahwa sertifikat tersebut harus berasal dari Lembaga yang terakreditasi. Selain itu, ada lagi sejumlah persyaratan teknis lembaga terakreditasi tersebut.
Baca terus artikel ini hingga selesai untuk mengetahui berita selengkapnya seputar pembuatan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA: Saldo DANA Tidak Bertambah Setelah Top Up? Ketahui Penyebabnya Berikut
Kriteria Lembaga Pembuat Sertifikat Mengemudi
Lembaga mengemudi terakreditasi yang berwenang mengeluarkan sertifikat sebagai syarat pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain sebagai berikut.
- Pertama, ada persyaratan administrasi terkait kelembagaan
- Sarana prasarana untuk pendidikan dan pelatihan, meliputi sirkuit dan kendaraan latihan
- Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk juga instruktur dengan kompetensi dan sertifikasi yang cukup
- Kemudian, terdapat materi pendidikan dan pelatihan yang meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan
- Pemahaman persepsi bahaya dan tata cara defencive driving
- Pengetahuan seputar UU lalu lintas, peraturan, serta rambu dan marka jalan
- Ada juga kriteria lain berupa etika berkendara
- Terakhir, latihan persiapan uji teori dan praktik SIM
BACA JUGA: Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Apa Saja Syarat Yang Diperlukan?