RADARGROUP.ID – Pasangan suami istri Pasutri di Cilacap ditangkap polisi. Keduanya di tangkap polisi lantaran terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia.
Pasangan suami istri tersebut berinisial K (40) dan AZ (33) tinggal Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. Keduanya di tangkap polisi karena di duga terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia.
Pasutri di Cilacap ditangkap ini juga tersangkut dalam kasus mempekerjakan pekerja migran ke luar negeri dengan secara ilegal.
Dari informasi yang terhimpun, sebenarnya kedua tersangka tidak memiliki Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
BACA JUGA: Komplotan Rampok di Cilacap Sekap Korbannya, Di D0r Karena Lawan Polisi
Namun mereka memasang banner perusahaan yang sudah berizin atau P3MI. Alhasil banyak korbannya yang percaya dan yakin untuk bekerja di luar negeri melalui pasangan suami istri ini.
Nah, pada awalnya mereka memberangkatkan dua Pekerja Migran indonesia (PMI) ke taiwan. Namun ada satu pekerja yang di pulangkan karena terkendala visa.
“Pasutri ini awalnya memberangkatkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Tapi satu orang atas nama L pulang karena dokumen visanya pengunjung,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Any Sugiharto.
Merasa tertipu, korban lalu melaporkannya ke polisi. polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA: HEBOH! BABI HUTAN Masuk Rumah di Banyumas, Video Viralnya