RADARGROUP.ID – Komplotan rampok di Cilacap harus tergopoh-gopoh saat di gelandang petugas polisi ke Kantor Satrekrim Polresta Cilacap. Kaki para pelaku perampokan yang berjumlah tiga orang ini terpaksa di temb4k polisi karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap.Ketiga pelaku berhasil di amankan di desa Cisaga Kabupaten Ciamis.
Penangkapan terhadap komplotan rampok di Cilacap ini berawal saat polisi mendapat laporan adanya perampokan. Aksi ini juga di sertai penyekapan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kroya.
BACA JUGA: Mudik GRATIS Kemenhub 2023, CARA dan SYARATnya, Daftar ONLINE Cek LINK Ini
“Mendapat info tersebut kami segera melakukan olah TKP. Lalu melakukan penyelidikan. Dari informasi yang di dapatkan, tersangka berada di Ciamis dan langsung kami kejar,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu 08 Maret 2023.
Kronologi perampokan tersebut berawal saat ketiga tersangka M (42), CH ( 37), IB (44) menghadang korban. Korban ini merupakan pemilik toko di Kecamatan Kroya. Mereka lalu menganc4m dengan senj4ta taj4m.
BACA JUGA: BANJIR Bandang Desa Serang Purbalingga, 7 Rumah Rusak 1 Sepeda Motor HILANG!
Pelaku lalu memindahkan barang dagangan berupa gas LPG 40 tabung dan minyak curah 40 kuintal ke mobil para tersangka.
“Tak hanya perampasan, pelaku juga menyekap korban dan meminta uang tebusan kepada orang tua korban senilai Rp 15 juta. Caranya dengan mentransfer ke rekening tersangka. Tersangka juga merampas uang tunai korban senilai Rp 2 juta,” kata Kapolresta.
BACA JUGA: KUR BNI 2023 UMKM Dibuka, Cek SYARAT dan TABEL Angsuran untuk Nominal Rp 500 Juta
Nah pada saat hendak di amankan, pelaku melakukan perlawan4n dan melarikan diri sehingga terpaksa melumpuhk4nnya dengan tim4h pan4s.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 365 dan 368 dengan ancaman maksimal penjara selama 9 tahun.