Aturan Baru Komisi Ojol: Garda Indonesia Ingatkan Gojek-Grab Tentang Batasan 8 Persen

Ricky Bastian

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, secara fundamental mengubah lanskap pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator. Jika sebelumnya para mitra pengemudi harus merelakan sebagian besar pendapatannya, dengan potongan yang bisa mencapai 20 persen per pesanan, kini regulasi baru menetapkan batas maksimal potongan tersebut hanya sebesar 8 persen. Ketetapan ini menjadi sorotan utama bagi asosiasi pengemudi ojol, Garda Indonesia, yang secara tegas mendesak perusahaan raksasa seperti Gojek dan Grab untuk segera mematuhi ketentuan tersebut. Kegagalan dalam mengimplementasikan aturan ini, menurut Garda Indonesia, dapat dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli) yang disamarkan sebagai biaya komisi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, dalam pernyataannya kepada media, menekankan bahwa penetapan batas maksimal potongan sebesar 8 persen oleh Presiden merupakan bentuk keberpihakan negara yang jelas terhadap kesejahteraan ekonomi para pengemudi ojol di seluruh penjuru negeri. "Apabila ada pihak aplikator yang mengambil lebih dari ketentuan tersebut, bagi Garda hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli," tegas Igun, menyoroti potensi pelanggaran hukum jika aturan ini diabaikan. Ia menambahkan bahwa Perpres ini adalah bukti nyata perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan peningkatan taraf hidup para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Oleh karena itu, Garda Indonesia memandang penting adanya pengawasan ketat dan implementasi yang konsisten dari seluruh perusahaan aplikator. Organisasi ini tidak tinggal diam dalam mengawal jalannya aturan baru ini. Sebagai langkah proaktif, Garda Indonesia telah menyediakan kanal khusus bagi masyarakat dan para pengemudi untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Melalui laman resmi gardaindonesia.or.id, setiap pengemudi atau warga yang menemukan adanya pemotongan komisi yang melebihi batas 8 persen, dihimbau untuk segera mengirimkan bukti-bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar percakapan, foto rincian transaksi, atau dokumen lain yang relevan.

"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun, memberikan jaminan bahwa setiap laporan akan ditangani dengan serius. Ia menegaskan bahwa praktik pemotongan yang melampaui batas ketentuan ini, jika terus berlanjut setelah aturan resmi berlaku, tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Lebih lanjut, Igun mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pungutan liar memiliki implikasi hukum yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, ia menyuarakan harapan agar pemerintah dapat hadir secara konkret dalam menegakkan hukum, terutama jika ditemukan bukti-bukti kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak aplikator. Kehadiran negara dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem ojol yang adil dan berkelanjutan.

Perjuangan para pengemudi ojol untuk mendapatkan hak yang lebih baik memang bukanlah hal baru. Selama satu hingga dua tahun terakhir, gelombang aksi unjuk rasa kerap terjadi di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, dengan tuntutan utama penurunan besaran potongan atau fee aplikasi. Setelah melalui proses yang panjang, bahkan terhitung belasan hingga puluhan kali protes, akhirnya aspirasi para pengemudi ini didengar dan berujung pada penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Pengumuman kebijakan penting ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada momen Hari Buruh Internasional, 1 Mei.

Dalam pidatonya saat pengumuman, Presiden Prabowo Subianto secara gamblang menyampaikan poin-poin penting dari Perpres tersebut. Selain mengatur batas maksimal komisi, regulasi ini juga mencakup jaminan sosial bagi para pengemudi. "Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ungkap Presiden Prabowo saat acara di Monas, Jakarta Pusat. Pernyataan ini mengindikasikan pergeseran signifikan dalam alokasi pendapatan, di mana mayoritas kini berpihak kepada pengemudi, yaitu minimal 92 persen dari total pendapatan, dengan sisa maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikator. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman yang lebih baik bagi para pengemudi ojol, yang selama ini menjadi tulang punggung operasional layanan transportasi daring. Implementasi yang patuh dari aturan ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam melindungi tenaga kerja informal yang krusial bagi mobilitas masyarakat.

Also Read

Tags