Miliki Kemewahan Sitaan Kejaksaan: Maybach dan McLaren Siap Diboyong Mulai Ratusan Juta

Ricky Bastian

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), kembali menggelar lelang aset sitaan yang menjanjikan bagi para kolektor kendaraan mewah. Kali ini, giliran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menyerahkan sejumlah kendaraan mewah hasil rampasan untuk dilelang kepada publik. Penawaran menarik ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan prestisius dengan nilai awal yang relatif terjangkau, dimulai dari kisaran ratusan juta rupiah.

Informasi mengenai rencana lelang ini diumumkan melalui kanal resmi DJKN di media sosial, yang mengindikasikan adanya daftar aset mewah, baik roda empat maupun roda dua, yang siap berpindah tangan. Salah satu daya tarik utama dalam lelang kali ini adalah kehadiran Mercedes-Maybach S560, sebuah mahakarya otomotif yang dikenal dengan kemewahan dan performa superiornya. Kendaraan berpelat nomor S 4 TAN ini hadir dengan balutan stiker warna abu-abu gelap yang elegan. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa bukti kepemilikan resmi untuk unit Maybach ini tidak disertakan dalam dokumen lelang.

Untuk unit Mercedes-Maybach S560, harga pembukaan lelang ditetapkan sebesar Rp 561.193.200. Bagi calon peserta yang berminat untuk bersaing dalam lelang ini, kewajiban menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 58 juta harus dipenuhi selambat-lambatnya pada tanggal 18 Mei 2026. Batas waktu pengajuan penawaran ditetapkan pada pukul 14.00 WIB tanggal 19 Mei 2026, memberikan jeda waktu yang cukup bagi para calon pembeli untuk mempersiapkan diri. Menariknya, Mercedes-Maybach S560 yang akan dilelang ini diketahui merupakan bagian dari aset yang disita terkait dengan kasus yang melibatkan praktik mafia dalam upaya membuka akses perjudian daring (online gambling), di mana salah satu pihak yang tersangkut adalah seorang pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain Maybach yang memukau, daftar lelang juga mencakup sebuah McLaren berwarna biru muda. Mobil sport eksotis ini juga dilelang tanpa disertai bukti kepemilikan yang lengkap. Harga pembukaan untuk McLaren ini dipatok jauh lebih tinggi, yaitu Rp 2.867.550.000. Calon peminat yang serius untuk mengajukan penawaran atas McLaren ini diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sebesar Rp 573.000.000, dengan tenggat waktu penyetoran pada 20 Mei 2026. Penawaran lelang untuk kendaraan super sport ini akan ditutup pada pukul 14.15 WIB tanggal 21 Mei 2026.

Bagi para penggemar kendaraan roda dua, lelang ini juga akan menghadirkan Kawasaki Z1000, sebuah sepeda motor gede (moge) yang memiliki reputasi tangguh. Unit yang ditawarkan adalah Kawasaki Z1000 tahun produksi 2023 dengan balutan warna hijau khasnya. Berbeda dengan unit mobil mewah lainnya, moge ini disertai dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan nomor registrasi U-0160660.

Harga awal untuk lelang Kawasaki Z1000 ditetapkan pada Rp 252.363.400. Para calon peserta yang tertarik dapat melakukan penyetoran uang jaminan lelang sebesar Rp 26 juta, yang harus diselesaikan paling lambat pada 18 Mei 2026. Proses lelang untuk moge ini akan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB pada tanggal 19 Mei 2026.

Bagi individu yang ingin melihat secara langsung kondisi fisik dari kendaraan-kendaraan yang akan dilelang, DJKN menyediakan kesempatan untuk melakukan inspeksi atau yang dikenal dengan istilah aanwijzing. Kegiatan ini akan diselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2026, mulai pukul 12.00 hingga 17.00 WIB. Lokasi inspeksi berada di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, yang beralamat di Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, RT.1/RW.7, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan. Sesi inspeksi ini menjadi momen krusial bagi calon pembeli untuk menilai secara langsung kondisi kendaraan, mengidentifikasi potensi perbaikan, dan membuat keputusan penawaran yang lebih terinformasi. Keberadaan aset sitaan negara yang dilelang ini tidak hanya memberikan kesempatan ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dan menegakkan supremasi hukum. Lelang aset sitaan seperti ini secara rutin diadakan oleh DJKN untuk berbagai jenis barang, termasuk properti, kendaraan, dan barang berharga lainnya, dengan tujuan mengembalikan nilai ekonomis aset tersebut ke kas negara. Melalui transparansi proses lelang dan informasi yang jelas, DJKN berupaya memastikan bahwa setiap transaksi berjalan adil dan akuntabel, serta memberikan nilai terbaik bagi negara dan masyarakat. Kesempatan untuk memiliki kendaraan mewah dengan harga yang kompetitif ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, namun calon peserta lelang dihimbau untuk melakukan riset mendalam dan memahami seluruh ketentuan serta kondisi aset sebelum mengajukan penawaran.

Also Read

Tags