Tindakan Tegas Menanti Pengasuh Ponpes Pati: Ancaman Jemput Paksa Jika Mangkir dari Panggilan Polisi

Ricky Bastian

Kepolisian Resor Pati bersiap mengerahkan upaya hukum lanjutan, termasuk penjemputan paksa, terhadap Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul penetapan Kiai Ashari sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah santri di pondok pesantren tersebut. Jika tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, polisi tidak akan ragu untuk melakukan tindakan penjemputan paksa sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ipda Hafid Amin, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Pati, mengonfirmasi bahwa pemanggilan kedua terhadap Kiai Ashari telah dijadwalkan pada hari Kamis, 7 Mei 2026. Beliau menegaskan bahwa jika tersangka kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang kuat dan dapat diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan upaya penjemputan paksa. “Kita sudah jadwalkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Jika yang bersangkutan masih tidak hadir, maka kita akan lakukan upaya jemput paksa berdasarkan dasar hukum KUHAP,” jelas Hafid kepada awak media pada Rabu, 6 Mei 2026.

Hafid menambahkan, pada pemanggilan pertama yang telah dilayangkan sebelumnya, Kiai Ashari tidak menunjukkan batang hidungnya di hadapan penyidik. Lebih lanjut, tersangka juga tidak memberikan keterangan apapun mengenai ketidakhadirannya tersebut kepada pihak kepolisian. Situasi ini semakin mempersulit upaya penyidik dalam menggali keterangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani.

Saat ini, keberadaan Kiai Ashari masih menjadi misteri. Tim penyidik Polres Pati dilaporkan masih terus berupaya keras untuk melacak dan menemukan lokasi tersangka. "Dari penyidik menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses pencarian keberadaan tersangka," ungkap Hafid. Upaya pencarian ini dilakukan secara intensif guna memastikan tersangka dapat segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Mengenai kemungkinan pencekalan terhadap Kiai Ashari untuk bepergian ke luar negeri, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan yang pasti. Namun, Hafid menegaskan bahwa berbagai langkah hukum lanjutan telah disiapkan apabila tersangka terus menerus berupaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan. "Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa dan upaya hukum lainnya," tegasnya, menggarisbawahi keseriusan polisi dalam menangani kasus ini.

Kasus dugaan pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren ini memang telah menyita perhatian publik secara luas. Penetapan Kiai Ashari sebagai tersangka memicu keprihatinan mendalam, terutama mengingat statusnya sebagai tokoh agama dan pengasuh lembaga pendidikan keagamaan. Laporan menyebutkan bahwa sejumlah santri yang diduga menjadi korban telah memberikan keterangan awal kepada tim penyidik, yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh para korban dan keluarga mereka, tetapi juga terhadap operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Aktivitas belajar mengajar di pondok tersebut dilaporkan mengalami gangguan signifikan. Sejumlah santri dikabarkan telah dipulangkan ke rumah masing-masing, sementara proses hukum terhadap Kiai Ashari tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pondok pesantren.

Kasus ini menambah panjang daftar preseden buruk terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan, khususnya di lembaga keagamaan. Fenomena ini secara tegas menguji komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan seksual yang merusak masa depan generasi muda. Penting bagi aparat untuk menunjukkan tindakan yang tegas dan adil agar tercipta efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman bagi seluruh elemen masyarakat, terutama para santri yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan moral.

Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan terancam tergoyahkan akibat kasus-kasus seperti ini. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di pondok pesantren, serta penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Kolaborasi antara pihak kepolisian, tokoh masyarakat, dan keluarga besar pondok pesantren menjadi krusial untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan mencegah terulangnya kembali tragedi serupa di masa mendatang. Keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum yang dijalankan.

Also Read

Tags