Belakangan ini, beredar pesan berantai di media sosial dan aplikasi perpesanan yang mengklaim adanya tautan (link) resmi untuk membuka rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pesan tersebut memuat imbauan agar masyarakat mengklik link tertentu, kemudian mengisi data pribadi dan informasi rekening untuk mengaktifkan kembali layanan perbankan yang disebut-sebut telah dibekukan.
Kabar tersebut dipastikan hoaks. PPATK secara tegas membantah pernah membuat atau menyebarkan tautan semacam itu. Melalui keterangan resminya, PPATK mengingatkan bahwa pembukaan blokir rekening tidak dapat dilakukan hanya dengan mengisi formulir daring, apalagi melalui link yang beredar di media sosial.
Prosedur Resmi Pembukaan Blokir Rekening
Menurut aturan, pembekuan rekening yang dilakukan PPATK biasanya terkait dengan dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme, dan hanya dapat dicabut setelah ada penetapan atau rekomendasi resmi dari pihak berwenang. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara PPATK, aparat penegak hukum, dan pihak perbankan, bukan melalui link yang beredar di luar jalur resmi.
Masyarakat yang menerima informasi serupa diminta untuk tidak mengklik tautan dan tidak memberikan data pribadi, seperti nomor KTP, PIN, atau kata sandi perbankan. Data tersebut rawan disalahgunakan untuk aksi kejahatan siber, termasuk penipuan, pencurian dana, dan pembobolan rekening.
Ciri-Ciri Link Penipuan
PPATK dan pakar keamanan siber menyebutkan beberapa ciri umum tautan penipuan, antara lain:
- Menggunakan domain yang tidak resmi atau mirip dengan alamat website pemerintah/perbankan.
- Mengandung kesalahan ejaan atau format URL yang tidak lazim.
- Meminta data sensitif secara langsung, seperti nomor kartu ATM, PIN, atau OTP.
- Menawarkan solusi instan yang tidak sesuai prosedur hukum.
Saran untuk Masyarakat
Jika menerima pesan berisi link mencurigakan terkait PPATK atau perbankan, langkah yang dianjurkan adalah:
- Jangan mengklik tautan tersebut.
- Laporkan ke pihak bank terkait atau saluran resmi PPATK.
- Hapus pesan agar tidak tersebar lebih luas.
- Edukasi kerabat dan teman agar tidak menjadi korban penipuan.
PPATK menegaskan, semua informasi resmi hanya disampaikan melalui laman www.ppatk.go.id atau akun media sosial resmi lembaga tersebut. Jika ada blokir rekening, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari bank atau pihak berwenang, bukan melalui pesan massal yang tidak jelas sumbernya.
Dengan meningkatnya marak penipuan siber, kewaspadaan menjadi benteng utama. Jangan sampai tergiur dengan janji pembukaan blokir rekening secara cepat, karena pada kenyataannya, prosedur tersebut hanya dapat ditempuh melalui jalur hukum yang sah.






