Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 Tahun 2025 sedang berlangsung sejak Juli hingga September 2025. Pada Agustus nanti, pencairan masih aktif dan tersisa sebagian wilayah yang belum menerima sesuai jadwal mereka.
Jadwal Pencairan Tahap 3 (Juli–September 2025)
- Tahap 3 PKH mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2025.
- Pembayaran dilakukan secara bertahap tergantung wilayah:
- Wilayah 1 (misalnya Jawa Barat) mulai awal–pertengahan Juli
- Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, NTT, dll.) pertengahan Juli–awal Agustus
- Wilayah 3 (Jatim, Sulawesi, Papua, dll.) mulai awal Agustus hingga pertengahan September.
- Jadi jika kamu belum menerima di Agustus, bukan berarti tertinggal—kemungkinan wilayahmu dijadwalkan di bulan itu.
Syarat Utama agar PKH Cair
Untuk menerima bantuan PKH Tahap 3, pastikan:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS atau DTSEN)
Data NIK harus cocok dengan yang ada di Dukcapil. Jika tidak padan, bantuan tidak bisa dicairkan. - Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan, dengan anggota seperti:
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (0–6 tahun)
- Anak sekolah SD/SMP/SMA
- Lansia (≥60 atau ≥70 tahun tergantung sumber)
- Penyandang disabilitas berat
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya seperti BLT UMKM, subsidi gaji, Kartu Prakerja, dll.
- Data lengkap dan valid: NIK, KK, alamat beserta bukti kondisi rumah bila diperlukan. Pastikan tidak ada masalah dalam sistem SIKS‑NG/DTKS.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3
Nilai bantuan PKH diberikan tiap tiga bulan sesuai kategori penerima:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap PKH 2025 |
| Ibu hamil / balita (0–6 tahun) | Rp 750.000 |
| Anak usia dini | Rp 750.000 |
| Anak sekolah SD | Rp 225.000 |
| Anak SMP | Rp 375.000 |
| Anak SMA | Rp 500.000 |
| Lansia (≥70 tahun) | Rp 600.000 |
| Disabilitas berat | Rp 600.000 |
- Jika satu keluarga memiliki lebih dari satu komponen bantuan, total yang diterima bisa mencapai Rp 1.500.000 dalam satu pencairan tahap 3.
- Misalnya, punya ibu hamil + anak balita = Rp750.000 + Rp750.000 = Rp1.500.000.
Cara Cek Status dan Mencairkan Bantuan
Cara mengecek status penerima:
- Website resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa,
- Masukkan nama lengkap dan kode captcha
- Jika terdaftar, akan tampil jenis bantuan dan statusnya.
- Aplikasi “Cek Bansos” (Kemensos):
- Unduh dari Google Play, buat akun (input NIK, KK, alamat, upload e‑KTP + selfie),
- Gunakan menu “Profil” untuk melihat status PKH.
Cara mencairkan bantuan:
- Melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): bisa lewat ATM atau teller dengan kartu KKS dan PIN.
- Melalui Kantor Pos Indonesia: bawa e‑KTP dan undangan; pencairan tidak bisa diwakilkan kecuali anggota keluarga tercantum di KK.
Tips Agar Bantuan Tidak Gagal Cair
- Pastikan NIK dan data kamu valid dan sinkron dengan Dukcapil dan DTKS.
- Jangan lupa update data jika ada anggota keluarga baru yang memenuhi syarat (seperti lahir, lansia, disabilitas) agar klaim bisa masuk di tahap berikutnya.
- Lapor jika ada oknum yang memotong atau meminta biaya pencairan: bantuan tunai tidak seharusnya dipotong.
Kesimpulan & Update Agustus 2025
- PKH Tahap 3 telah mulai disalurkan sejak Juli dan berlanjut sampai September 2025.
- Jika kamu belum menerima, kemungkinan wilayahmu dijadwalkan cair di Agustus.
- Dengan minimal satu komponen penerima bantuan, kamu tetap bisa mendapatkan Rp 750.000, dan jika memenuhi lebih dari satu kategori, bisa hingga Rp 1.500.000 dalam satu tahap pencairan.
- Pastikan data valid, tidak ganda menerima bansos lain, dan selalu cek status secara rutin lewat website Kemensos atau aplikasi.






