Pemerintah Indonesia kembali memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai 2 Juni 2025.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
- Gaji Pokok: Jumlah tetap yang diterima ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Melekat: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan dan status ASN.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100% dari nominal yang ditetapkan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk mendukung keluarga ASN.
- Tunjangan Pangan: Tunjangan untuk memenuhi kebutuhan pangan ASN .
- Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Bagi pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai 2 Juni 2025 dan tidak dikenakan potongan iuran pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan direncanakan mulai 2 Juni 2025. Tanggal ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak ASN .
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja ASN dan pensiunan. Dengan rincian yang jelas dan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara.






